Mohon tunggu...
Gika Nassyanda
Gika Nassyanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Sosiologi Universitas Brawijaya

Mahasiswa S1 Sosiologi Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Es Krim dan Eksploitasi: Dinamika Konflik Hubungan Industrial PT Alpen Food Industri dalam Tinjauan Marxisme

18 Desember 2024   10:05 Diperbarui: 20 Desember 2024   10:57 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesadaran kelas merupakan salah satu konsep yang dikemukakan oleh Marx dalam menggambarkan pemahaman individu terkait posisi sosial mereka dalam masyarakat serta kepentingan bersama sebagai kelas. Dalam kasus konflik Aice, sangat penting bagi buruh dalam mengembangkan kesadaran kelas supaya dapat bersatu dalam perjuangan melawan eksploitasi. Menurut Wahyuni & Firdaus (2022), ketika individu menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan bersama dan mulai berorganisasi melalui serikat pekerja atau bentuk organisasi lainnya, kekuatan kolektif mereka dapat meningkat secara signifikan. Adanya ketidakpuasan dalam pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan kepada buruh, mendorong mereka untuk melakukan aksi mogok sebagai bentuk protes. Dalam hal ini, aksi mogok yang dilakukan oleh buruh Aice mencerminkan kesadaran kelas dan mereka juga menyadari bahwa perjuangan mereka tidak hanya untuk kepentingan individu, tetapi juga untuk kepentingan bersama sebagai kelas pekerja. 

Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa PT Alpen Food Industry telah melakukan berbagai pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang merugikan para buruhnya. Pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan, eksploitasi buruh perempuan, dan kondisi kerja yang tidak aman dapat menciptakan krisis dalam hubungan industrial di perusahaan tersebut. Dalam menghadapi perselisihan yang terjadi dalam hubungan kerja industrial, perusahaan perlu mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan ketenagakerjaan serta meningkatkan komunikasi antara pengusaha dengan pekerja untuk meminimalisir perselisihan serupa di masa yang akan datang. Penegakan hukum ketenagakerjaan yang lebih sesuai dan dibutuhkan di lapangan juga diperlukan untuk melindungi hak-hak buruh serta kesejahteraan yang terjamin, tentunya diperlukan dialog konstruktif antara pengusaha dan pekerja. Melalui upaya tersebut, setidaknya hubungan kerja yang harmonis dapat kembali tercipta sehingga produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja juga meningkat.

DAFTAR PUSTAKA

Desrina, R. A. (2024). Media Hukum Indonesia (MHI) Analisis Konflik Ketenagakerjaan Terkait Hak Buruh dan Kewajiban Pada Kasus PT Alpen Food Industri. Media Hukum Indonesia (MHI) , 2(2), 211. https://doi.org/10.5281/zenodo.11283580

Kronologi Serikat Buruh "Geruduk" Manajemen Es Krim Aice. (2020, March 1). CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200229162547-92-479349/kronologi-serikat-buruh-geruduk-manajemen-es-krim-aice

Sutrisno, S. (2020). Pengaruh Komunikasi dalam Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Kerja. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Wahyuni, R., & Firdaus, M. (2022). Solidaritas Buruh: Kekuatan Kolektif Melawan Eksploitasi. Jurnal Perburuhan Indonesia.

Wulandari, R. P., Rizal, M., & Natari, S. U. (2023). Analisis Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan Yang Dilakukan Oleh Pt . Alpen Food Industry Terhadap Karyawan. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 1(1), 1--11. https://doi.org/10.59581/deposisi.v1i1.566

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun