Veritas (kebenaran).....
Probitas (kejujuran)....
Iustisia (keadilan)...
Tiga kata yang terpahat megah di atas pualam bangunan rektorat, dekat dengan lapangan Rotunda UI. Tulisan itu juga selalu terlihat ketika lepas-sambut mahasiswa. Tiga kata, sungguh janji yang luar biasa. Bahkan Harvard University hanya berani menjanjikan Veritas saja. Tiga kata, yang ketika masuk di Universitas Indonesia, di kampus kuning menjadi satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Seakan selalu terdengar bisikan para founding father UI agar anak-anak didiknya bisa berlaku Benar, Jujur SEKALIGUS adil..
Beberapa minggu ini, aku.. kamu dan mereka mahasiswa UI sedang diuji usaha belajarnya lewat UAS. Diuji apakah layak membawa predikat "lulus" dalam sebuah rangkaian soal ataupun makalah take home. Diuji, apakah ada peningkatan atau justru ada penurunan kualitas yang nanti bisa dilihat beberapa minggu setelahnya.. akan muncul di akun SIAK NG masing-masing. Nilai yang akan selalu dibawa, tidak bisa berubah..
Nampaknya, tak hanya mahasiswa saja sekarang yang sedang diuji. Kini, beberapa minggu lalu dan beberapa hari ke depan Gerakan Mahasiswa Universitas Indonesia juga diUASkan. Perpolitikan Mahasiswa yang katanya politik bersih (ketika membandingkan dengan politik tai kucing di pemerintahan saat ini) kini diuji, apakah demikian adanya? Adalah sengketa hasil pemira, terutama pemilihan MWA UI Unsur Mahasiswa (UM) yang menjadi "Soal UAS" apakah politik kampus UI ini Veritas, Probitas, Iustisia.
Aku bukan seorang CT dari salah satu kubu (baik Abdel maupun Delly, dua kandidat MWA UI UM), aku juga bukan kuasa hukum dari keduanya (ya jelas saja, aku bukan anak Fakultas Hukum). . Sehingga, di H-1 pembacaan putusan ini aku tak ingin tendensius dalam menuliskan kisah UAS Gerakan Mahasiswa UI ini.
Namun, di sisi lain aku juga tak akan cerita tentang kronologi sidang guna mengurangi bias dalam penulisanku ini, karena ada macam-macam versi (baik dari pemohon maupun termohon) tentang kronologi sidang ini. Jika hendak melihat kronologi persidangan bisa melihat web MM (mahkamahmahasiswa.ui.ac.id), twitter MM (@MM_UI2014), Twitter DPM UI (@DPM_UI) silahkan saja. Namun sebelumnya, aku sarankan teman-teman juga melihat grand design kedua kandidat (Baik Delly Permana di bitly/mendayungUI maupun Abdelhaq di Haloabdel.com) untuk melihat, siapa sebenarnya yang dipersengkatakan. Juga melihat website MWA UI UM mwaum.ui.ac.id guna melihat apakah itu MWA UI UM? Seberapa penting dia? Apa saja tugasnya? Apa saja tantangannya?
Setelah melihat itu semua, teman-teman baru akan paham tentang bagaimana memang panasnya sidang 2 minggu ini. Sidang yang dari awal sampai simpulan baik dari pihak termohon maupun pemohon tetap konsisten Posita-Petitum (tuntutan) dengan kesimpulan masing-masing.
Dalam persidangan yang beberapa kali sampai larut malam di masa UAS. Panitera sampai beberapa kali berjuang mencarikan tempat. Baik pihak termohon maupun pemohon yang aku yakin juga sebenarnya punya kesibukan masing-masing; juga semua pihak yang aktif memantau sidang ini. Mereka semua luar biasa dalam mengikuti persidangan ini.
Hari pertama aku mengikuti saat pembacaan Posita dan Petitum pemohon yang meminta agar hasil UKK dibatalkan karena menyalahi UUD IKM UI karena menurut pemohon seharusnya ada pemira untuk memilih satu diantara dua kandidat MWA UI UM dan nilai UKK hanya menjadi bahan pertimbangan publik saja. Bahkan di situ saja aku baru tau bahwa ADA HAK PILIH mahasiswa untuk memilih wakilnya di tingkat pengawasan rektorat ini. Karena memang beberapa MWA UI UM sebelumnya hanya dipilih melalui UKK dan Forma karena hanya satu kandidat.
Sementara pihak DPM yang menyatakan sidang ini tak seharusnya berlanjut dan menyimpulkan untuk eksepsi karena persyaratan formil pemohon menurut DPM tidak terpenuhi.
Saling balas, mulai dari kesaksian saksi masing-masing pihak, mulai dari Eks. PO Pemira, CM kedua calon, MWA UI UM saat ini (Muh. Amar Khairul Umam) Â bahkan SAMPAI seorang pengamat UKK (Ridha Intifadha) tiba-tiba diminta hakim guna memberikan keterangan(dengan persetujuan termohon, sebagai saksi yang dipanggil oleh termohon). Bukti surat yang diajukan masing-masing pihak. Keterang ahli masing-masing pihak (meskipun keterangan ahli yang diajukan DPM ditolak karena tak memenuhi kualifikasi ahli hingga pada kesimpulan surat tersebut dinyatakan sebagai bukti surat). Sungguh jalan yang amat panjang menuju hari kesimpulan tadi malam.
Kesimpulan inti dari susuan argumen masing-masing yang kurang lebih:
Dari Pemohon:
-Menganggap bahwa Tap DPM tentang mekanisme UKK merupakan tidakan semena-mena
-Sehingga hasil UKK adalah tidak sah dan dibatalkan
-Memerintahkan DPM UI untuk melaksanakan Pemira guna memilih MWA UI UM 2015
Dari Termohon
-Ajukan Eksepsi
-Menolak seluruh tuntutan termohon
Yah, Rabu ibarat nilai SIAK NG yang muncul setalah panjangnya UAS Persidangan selama dua minggu yang melelahkan. Hari Rabu, 17 Desember 2014 kita akan sama-sama tau kesimpulan manakah yang diterima? Kita juga akan bisa melihat di situ, nilai Veritas, Probitas dan Iustisia yang telah lama tidak masuk pembicaraan aktivis gerakan mahasiswa namun semoga masih ada di setiap sanubarinya.
Mari hadiri, saksikan keputusan penting penentu perwakilan suara mahasiswa. Sebagai satu-satunya corong Mahasiswa UI di Rektorat UI. Perwakilan yang berhak mengkroscek hampir semua data-data rektorat. Perwakilan yang beberapa waktu lalu bertugas  memilih rektor, sebagai satu-satunya perwakilan mahasiswa yang memberikan suara. Mari hadir, saksikan dan kawal!
Siang Menjelang UAS
Gigih Prastowo
Mahasiswa yang percaya bahwa Veritas, Probitas, Iustisia masih ada
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI