Sementara pihak DPM yang menyatakan sidang ini tak seharusnya berlanjut dan menyimpulkan untuk eksepsi karena persyaratan formil pemohon menurut DPM tidak terpenuhi.
Saling balas, mulai dari kesaksian saksi masing-masing pihak, mulai dari Eks. PO Pemira, CM kedua calon, MWA UI UM saat ini (Muh. Amar Khairul Umam) Â bahkan SAMPAI seorang pengamat UKK (Ridha Intifadha) tiba-tiba diminta hakim guna memberikan keterangan(dengan persetujuan termohon, sebagai saksi yang dipanggil oleh termohon). Bukti surat yang diajukan masing-masing pihak. Keterang ahli masing-masing pihak (meskipun keterangan ahli yang diajukan DPM ditolak karena tak memenuhi kualifikasi ahli hingga pada kesimpulan surat tersebut dinyatakan sebagai bukti surat). Sungguh jalan yang amat panjang menuju hari kesimpulan tadi malam.
Kesimpulan inti dari susuan argumen masing-masing yang kurang lebih:
Dari Pemohon:
-Menganggap bahwa Tap DPM tentang mekanisme UKK merupakan tidakan semena-mena
-Sehingga hasil UKK adalah tidak sah dan dibatalkan
-Memerintahkan DPM UI untuk melaksanakan Pemira guna memilih MWA UI UM 2015
Dari Termohon
-Ajukan Eksepsi
-Menolak seluruh tuntutan termohon
Yah, Rabu ibarat nilai SIAK NG yang muncul setalah panjangnya UAS Persidangan selama dua minggu yang melelahkan. Hari Rabu, 17 Desember 2014 kita akan sama-sama tau kesimpulan manakah yang diterima? Kita juga akan bisa melihat di situ, nilai Veritas, Probitas dan Iustisia yang telah lama tidak masuk pembicaraan aktivis gerakan mahasiswa namun semoga masih ada di setiap sanubarinya.