Mohon tunggu...
Gigih Prayitno
Gigih Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Masih belajar agar dapat menulis dengan baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU ITE Kembali Memakan Korban, Pemerintah Terlalu Lamban

8 Juli 2019   15:54 Diperbarui: 8 Juli 2019   16:15 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memakan korban, dan kali ini korbannya adalah korban dari dari tindak asusila yang seharusnya tidak menjadi korban, yakni Baiq Nuril.

Pada Jumat lalu (5/7) Mahkahmah Agung (MA) menolak permohonan pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh pemohon atau terpidana dari Baiq Nuril.

Permohonan peninjauan kembali ini bentuk dari ketidakpuasan terhadap putusan kasasi pada 26 September 2018 lalu yang menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut MA Baiq Nuril terbukti telah melakukan pelanggaran karena telah merekam percakapan mesum Kepala SMA 7 Mataram, Haji Muslim sehingga perbuatan Baiq Nuril tersebut membuat keluarga besar H Muslim malu. Haji Muslim menuntut Baiq Nuril dan akhirnya Baiq dijatuhi hukuman.

Putusan untuk Baiq Nuril yang dirasa tidak adil dan salah kaprah ini membuat Amnesti Internasional mendesak Jokowi dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Amnesti Internasional merasa bahwa putusan MA terhadap penolakan dari peninjauan kembali kasus Baiq Nuril ini patut disesalkan karena Baiq adalah korban pelecehan seksual, yang justru harus mendapat perlindungan hukum.

Titik Awal Permasalahan

Baiq Nuril | Kompas
Baiq Nuril | Kompas

Awal permasalahan ini dimulai pada pertengahan tahun 2012 silam saat Baiq masih menjadi pegawai honorer di SMAN 7 Mataram.

Kala itu, Baiq ditelepon oleh Haji Muslim (M) dengan durasi kurang lebih selama 20 menit. Dari durasi 20 menit tersebut, pembicaraan tentang pekerjaan hanya sekitar 5 menit dan sisanya (15 menit) si M malah bercerita tentang pengalaman seksualnya bersama perempuan yang bukan istrinya.

Pembicaraan itu pun berlanjut dengan nada-nada pelecehan terhadap Baiq Nuril, dan M pun menelepon Baiq lebih dari sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun