Mohon tunggu...
Gigih Prayitno
Gigih Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Masih belajar agar dapat menulis dengan baik

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Babak Baru Boeing 737 Max 8-Garuda Terancam Kehilangan Rp 368 Miliar hingga Perombakan pada Boeing

22 Maret 2019   16:38 Diperbarui: 22 Maret 2019   16:42 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Garuda Indonesia (Kompas)

Babak baru Boeing 737 Max 8 setelah dua armadanya jatuh dan menewaskan banyak orang, mulai pembatalan pesanan pesawat oleh Garuda hingga perubahan dan perombakan pada tubuh Boeing sendiri

Polemik terkait armada pesawat terbang jenis Boeing 737 Max 8 masih saja belum usai dan mulai masuk dalam babak baru. Tentu saja kejadian jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di Tanjung Karawang dan Ethiopian Airlines yang memakan ratusan korban jiwa mau tidak mau menimbulkan domino effect yang luar biasa.

Beberapa domino effect ini seperti dikandangkannya pesawat tipe Boeing 737 Max 8 yang masih tergolong baru di setidaknya 18 negara, bahkan ada negara-negara yang melarang pesawat Boeing 737 di langit udara negara mereka.

Indonesia sendiri sudah mengandangkan 11 armada pesawat jenis Boeing 737 Max 8 yang terdiri dari 1 pesawat Garuda Indonesia dan 10 pesawat milik Lion Air.

Nah, saat ini masalah terkait Boeing 737 Max 8 dan Lion Air JT-610 memasuki sebuah tahap yang baru mulai dari ganti rugi kepada para korban Lion Air JT-610 hingga perubahan di dalam Boeing baik restrukturisasi jabatan hingga pembaharuan sistem operasi lunak pesawat.

Ganti Rugi Korban Jiwa Dipertanyakan

Aksi Damai Lion Air JT-610 (Kompas)
Aksi Damai Lion Air JT-610 (Kompas)

New York Times baru saja memberitakan bahwa keluarga korban akan menerima kompensasi sebesar USD 91.600 atau setara dengan 1,3 miliar rupiah yang terbilang murah untuk para korban.

Namun uang kompensasi ini diberikan dengan persyaratan khusus, sehingga legalitas surat perjanjian ini menjadi sangat dipertanyakan oleh pihak korban sendiri.

Bagi para keluarga korban yang mau mencairkan uang kompensasi harus menandatangai sebuah perjanjian yang menyatakan bahwa mereka tidak akan melakukan tindakan hukum terhadap beberapa perusahaan terkait seperti Lion Air, perusahaan asuransi hingga perusahaan Boeing yang berada di Amerika Serikat sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun