Mohon tunggu...
Gigih Prayitno
Gigih Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Masih belajar agar dapat menulis dengan baik

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Babak Baru Boeing 737 Max 8-Garuda Terancam Kehilangan Rp 368 Miliar hingga Perombakan pada Boeing

22 Maret 2019   16:38 Diperbarui: 22 Maret 2019   16:42 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi Damai Lion Air JT-610 (Kompas)

Babak baru Boeing 737 Max 8 setelah dua armadanya jatuh dan menewaskan banyak orang, mulai pembatalan pesanan pesawat oleh Garuda hingga perubahan dan perombakan pada tubuh Boeing sendiri

Polemik terkait armada pesawat terbang jenis Boeing 737 Max 8 masih saja belum usai dan mulai masuk dalam babak baru. Tentu saja kejadian jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di Tanjung Karawang dan Ethiopian Airlines yang memakan ratusan korban jiwa mau tidak mau menimbulkan domino effect yang luar biasa.

Beberapa domino effect ini seperti dikandangkannya pesawat tipe Boeing 737 Max 8 yang masih tergolong baru di setidaknya 18 negara, bahkan ada negara-negara yang melarang pesawat Boeing 737 di langit udara negara mereka.

Indonesia sendiri sudah mengandangkan 11 armada pesawat jenis Boeing 737 Max 8 yang terdiri dari 1 pesawat Garuda Indonesia dan 10 pesawat milik Lion Air.

Nah, saat ini masalah terkait Boeing 737 Max 8 dan Lion Air JT-610 memasuki sebuah tahap yang baru mulai dari ganti rugi kepada para korban Lion Air JT-610 hingga perubahan di dalam Boeing baik restrukturisasi jabatan hingga pembaharuan sistem operasi lunak pesawat.

Ganti Rugi Korban Jiwa Dipertanyakan

Aksi Damai Lion Air JT-610 (Kompas)
Aksi Damai Lion Air JT-610 (Kompas)

New York Times baru saja memberitakan bahwa keluarga korban akan menerima kompensasi sebesar USD 91.600 atau setara dengan 1,3 miliar rupiah yang terbilang murah untuk para korban.

Namun uang kompensasi ini diberikan dengan persyaratan khusus, sehingga legalitas surat perjanjian ini menjadi sangat dipertanyakan oleh pihak korban sendiri.

Bagi para keluarga korban yang mau mencairkan uang kompensasi harus menandatangai sebuah perjanjian yang menyatakan bahwa mereka tidak akan melakukan tindakan hukum terhadap beberapa perusahaan terkait seperti Lion Air, perusahaan asuransi hingga perusahaan Boeing yang berada di Amerika Serikat sendiri.

Selain itu, para pihak korban yang melakukan penandatangan itu tidak diperbolehkan untuk mengungkapkan perjanjian itu sendiri.

Diketahui bahwa dokumen yang ditandatangani keluarga korban termasuk 8 lembar yang berisi daftar dari banyak perusahaan seperti sub kontraktor dari Boeing.

Sementara itu, setelah mengajukan gugatan Pengadilan Negeri Seattle, AS  kepada perusahaan Boeing dan menuntut ganti rugi atas kecelakaan Lion Air di Tanjung Karawang pada Oktober silam, Para keluarga korban juga berencana akan mengajukan tuntutan kepada Administrasi Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA).

Hal ini dikarenakan FAA lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat yang memberikan sertifikasi terbang untuk produk pesawat terbang di Amerika Serikat.

Karena kesalahan FAA yang dianggap cukup fatal dari kuasa hukum para korban Lion Air ini, maka mereka akan mengajukan gugatan hukum kepada otoritas penerbangan AS tersebut.

Pengajuan gugatan pun membutuhkan waktu minimal 6 bulan karena gugatan perlu disetujui setelah melalui proses komplain kepada pihak pengadilan terlebih dahulu sehingga FAA bisa mengumpulkan bukti-bukti untuk melawan gugatan tersebut.

Resmi Batalkan Pesanan Boeing 737 Max 8, Garuda Terancam Kehilangan Uang 364 Miliar

Garuda Indonesia (Kompas)
Garuda Indonesia (Kompas)
Maskapai penerbangan plat merah Garuda Indonesia secara resmi telah memutuskan untuk membatalkan pemesanan 49 pesawat jenis boeing 737 Max 8. Hal ini menurut pihak Garuda sudag tidak ada lagi kepercayaan dari penumpang kepada armada Boeing 737 Max 8.

Sebelumnya Garuda Indonesia memesan sebanyak 50 armada Boeing 737 Max 8 namun hingga saat ini baru 1 unit Boeing 737 Max 8 yang sudah diterima oleh Garuda.

Oleh karena pembatalan pemesanan armada Boeing 737 Max 8 tersebut, Garuda terancam kehilangan uang sebesar USD 26 juta atau setara dengan 364 miliar rupiah. Hal ini mungkin bisa terjadi apabila negosiasi antara pihak Garuda Indonesia dan Boeing tidak menemukan titik temu atau penyelesaian yang sebanding.

Uang sebesar 364 miliar rupiah yang diberikan oleh Garuda kepada Boeing tersebut merupakan pembayaran pre down payment (PDP) alias tanda jadi untuk pemesanan pesawat 50 pesawat Boeing 737 Max 8.

Secara kontrak bila negosiasi antara pihak Boeing dan Garuda tidak menemukan kesepakatan maka uang PDP sebesar 364 miliar rupiah akan hangus karena tidak bisa ditarik kembali kepada Garuda.

Oleh karena itu, pimpinan baru dari Boeing berencana akan datang ke Indonesia pada 28 Maret mendatang untuk bernegosiasi permasalahan pembatalan pesanan pesawat Boeing 737 Max 8.

Dalam negosiasi antara Pimpinan Boeing dengan Garuda tersebut diprioritaskan untuk mencari alternatif jenis pesawat lain dari perusahaan Boeing namun bukan jenis Boeing 737 Max 8. Kemungkinan alternatif pilihan pengganti adalah pesawat Airbus 321 atau Boeing 737 Max 10.

Perubahan dari  Boeing

Boeing
Boeing
Pasca jatuhnya pesawat Boeing 737 Max 8 dari maskapai penerbangan Lion Air dan Ethiopian Airlines, perusahaan Boeing menjadi perhatian internasional karena banyaknya negara yang melarang penerbangan armada tersebut.

Oleh karena itu, perusahaan merombak para pejabat yang ada di Boeing. John Hamilton yang sebelumnya menjabat sebagai Vice President dan Chief Engineer digantikan oleh peran Chief Engineer.

Kemudian Lynne Hopper yang sebelumnya menakhodai Test and Evaluation di Boeing ditunjuk menjadi VP Engineering.

Perombakan ini dibutuhkan oleh perusahaan untuk kebutuhan investigasi kecelakaan pesawat Boeing 737 Max.

Selain itu, berdasarkan BBC, pihak Boeing mengatakan bahwa mereka memiliki software atau perangkat lunak yang sudah diperbaharui untuk pesawat 737 Max 8 yang akan siap pada akhir bulan Maret 2019 ini.

Diketahui bahwa pembaharuan perangkat lunak ini berfungsi membatasi pengoperasian sistyem Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS) atau Sistem Augmentasi Karakteristik Manuver Otomatis yang diduga menjadi penyebab utama jatuhnya pesawat Boeing 737 Max 8.

Dalam kasus Lion Air JT-610 yang jatuh di Tanjung Karawang, diketahui bahwa pilot mengalami kesulitan dengan sistem baru pada armada ini yang dirancang untuk menjaga pesawat agar tidak stalling yang mencegah jet terbang terlalu tinggi sehingga bisa mengakibatkan kehilangan daya angkatnya.

Boeing juga mengungkapkan selain memperbaharui sistem perangkat lunak pada armada Boeing 737 Max, juga akan memperbaharui pelatihan pilot untuk memperkenalkan dan menjelaskan terkait sistem baru yang ada pada Boeing jenis baru tersebut.

Kita masih membutuhkan sebuah suasana yang lebih segar dan mengharapkan permasalahan ini bisa diselesaikan dengan menemukan jalan terbaik dengan meminimalisir kerugian dari semua pihak terutama para penumpang transportasi udara di Indonesia sendiri.

Belum lagi masalah transportasi udara di Indonesia seperti kenaikan harga tiket pesawat, kebijakan bagasi berbayar hingga dugaan adanya praktik monopoli setelah Air Asia menarik diri dari platform pembelian tiket online seperti Traveloka dan Tiket.com.

Sehingga pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) masih mempunyai banyak PR (Pekerjaan Rumah) yang harus diselesaikan secepatnya karena imbas yang dihasilkan dari permasalahan-permasalahan ini saling bertautan.

Kita menghadapi tantangan dan rintangan yang sangat berliku, namun bila tidak diselesaikan maka pihak yang paling dirugikan adalah konsumen itu sendiri. Hak-hak penumpang terkait keamanan, kenyamanan dan keselamatan menggunakan moda transportasi udara menjadi hal yang tidak boleh dilupakan oleh pemerintah.

Sumber
https://www.nytimes.com // https://money.kompas.com // https://english.kontan.co.id // https://www.msn.com // https://tirto.id // https://www.liputan6.com //  https://finance.detik.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun