Mohon tunggu...
Gigih Prayitno
Gigih Prayitno Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Masih belajar agar dapat menulis dengan baik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jokowi dan Ibu Siti Jariyah dalam Frame Program Keluarga Harapan, Sebuah Langkah Jitu Menumbuhkan Kehidupan Sejahtera

27 Februari 2019   23:34 Diperbarui: 28 Februari 2019   00:23 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Instagram/ keluargaharapan

Jokowi mengungkapkan bahwa Ibu Siti Jariyah yang berasal dari Bekasi tersebut adalah satu contoh sukses program pemerintahan yang bernama Program Keluarga Harapan (PKH)

Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dalam pidato kebangsaannya di Sentul International Convention Center (SICC) pada Minggu 24 Februari 2019 yang lalu, menyebutkan beberapa nama salah satunya adalah Ibu Siti Jariyah.

Dalam pidato kebangsaannya tersebut, Jokowi mengungkapkan bahwa Ibu Siti Jariyah yang berasal dari Bekasi tersebut adalah satu contoh sukses program pemerintahan yang bernama Program Keluarga Harapan (PKH).

Jokowi mengatakan bahwa dahulu Bu Siti dan suami berkekurangan dalam membiayai hidup anak-anak mereka, kemudian pada tahun 2015 di berjualan lontong sayur yang dibantu oleh PKH dan usahanya pun berkembang pesat.

Jokowi melanjutkan bahwa saat ini Bu Siti sudah menerima pesanan katering untuk kantor dan acara pernikahan, serta anak-anaknya juga sudah bisa melanjutkan pendidikan hingga bangku kuliah.

"Artinya Bu Siti sudah lulus dari PKH. Ini hebat. Inilah contoh dengan bekerja keras tidak kenal menyerah, optimis, maka bisa sejahtera. Maka bisa memajukan ekonomi keluarganya." kata Jokowi diiringi dengan riuh tepuk tangan dari para pendukungnya.

Apa itu Program Keluarga Harapan (PKH)?

Instagram/ keluargaharapan
Instagram/ keluargaharapan
PKH adalah satu program dari pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai kepada keluarga sangat miskin berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Keluarga miskin yang mendapatkan PKH memiliki beberapa ketentuan-ketentuan khusus seperti memiliki anak berusia 0-6 tahun, atau memiliki anak berusia kurang dari 18 tahun dan belum menyelesaikan pendidikan dasar SD dan SMP, atau juga ibu yang sedang hamil.

Bantuan tunai yang PKH diberikan kepada keluarga miskin ini berkisar Rp 600 ribu hingga Rp 2,2 juta per tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bantuan tersebut menjadi insentif bagi keluarga yang sangat miskin untuk dapat mengakses layanan pendidikan dan kesehatan, dua faktor fundamental dalam pemenuhan kesejahteraan keluarga.

Berbeda dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun