Dengan landasan hukum ini, Aceh memberlakukan hukum cambuk bagi yang melakukan perbuatan amoral seperti mencuri, berjudi hingga berzina.
Pada awal Januari 2018 lalu, Aceh kembali mengeksekusi hukum cambuk termasuk juga terpidana bukan Musim. Sebanyak 10 orang terpidana dieksekusi hukum cambuk yang melanggar Syariat Islam oleh Polisi Pamong Praja Banda Aceh dan Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat Islam.
Sebelumnya pada tahun 2014, pelaksanaan hukuman cambuk sudah dilaksanakan dan dijatuhkan kepada satu pasangan gay, perempuan berzinah dan pelaku pelecehan anak.
Selain itu, Aceh memiliki beberapa aturan khusus, seperti ketika di kampus dilarang mengenakan pakaian yang ketat dan transparan. Lalu tidak diperbolehkan memakai kaus oblong dan berambut gondrong.
Khusus untuk mahasiswi tidak diperbolehkan memakai celanadan harus memakai rok.
Ketika kamu berwisata ke Aceh, bagi perempuan diharuskan menggunakan penutup kepala untuk menghormati budaya setempat. Dan juga Aceh memberlakukan aturan  jam  malam bagi perempuan yang tidak boleh keluar di ata jam 10 malam.
3. Museum Tsunami dan Kuburan Massal
Untuk mengenang hal tersebut maka dibangunlah Museum Tsunami sebagai peringatan untuk mengenang tragedi bencana tersebut.
Museum Tsunami ini menjadi satu-satunya museum dengan tema tsunami di dunia.Â
Tidak hanya itu, karena bencana gempa dan tsunamai tersebut Aceh mempunyai kuburan missal dari korban jiwa yang meninggal setelah kejadian Tsunami.