Mohon tunggu...
gigar fauzan
gigar fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERITAS 17 AGUSTUS SURABAYA

SUKA OLAHRAGA DAN MEMBACA

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mahasiswa KKN MBKM Univeritas 17 Agustus 1945 Surabaya Mengadakan Klinik Bantuan Hukum (Hukum Keluarga) Gratis di Kelurahan Babatan Surabaya

18 Desember 2024   23:11 Diperbarui: 18 Desember 2024   23:11 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kegiatan Klinik Bantuan Hukum terkait Hukum Keluarga diselenggarakan oleh mahasiswa/i KKN MBKM UNTAG SURABAYA pada hari Sabtu, 7 Desember 2024, di PPT Larasati, Balai RW 04, Jalan Babatan Indah RT 01/RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Kami melakukan kegiatan ini sebagai bagian dari program kerja Kuliah Kerja Nyata Merdeka Belajar Kampus Merdeka (KKN MBKM). Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyediakan seluruh warga RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, dengan layanan konsultasi hukum gratis.

Kegiatan ini dimulai pada Pukul 11.00 Wib s/d Pukul 14.00 Wib dan dihadiri oleh Narasumber, yaitu :

Bp. DIPO WAHJOEONO, S.H., M.Hum., selaku Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya ;

Bp. I GDE SANDY SATRIA, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum UNTAG Surabaya ;

Ibu RUTH SHEBARIA BUTAR BUTAR, S.H., M.Kn., selaku Praktisi dari kantor pengacara "RAJ & ASSOCIATES" Surabaya ;

Bp. JULIUS CAISER, S.H., selaku Praktisi dari kantor pengacara "RAJ & ASSOCIATES" Surabaya ; dan

Bp. STEVANUS KAEMOR LENGKONG, S.H., selaku Praktisi dari kantor pengacara "RAJ & ASSOCIATES" Surabaya.

Selain narasumber, seluruh warga RW 04 menghadiri kegiatan klinik bantuan hukum.
Selama "klinik bantuan hukum terkait hukum keluarga", tiga (tiga) praktisi hukum dari Kantor Pengacara "RAJ & ASSOCIATES" membekali para peserta dengan pengetahuan yang luas tentang solusi hukum bagi warga RW 04, baik yang sedang mengalami masalah maupun masyarakat yang kurang memahami aspek hukum keluarga. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para peserta tentang hukum keluarga, termasuk namun tidak terbatas pada hak dan kewajiban, seperti : pernikahan, perceraian, hak asuh anak, warisan dan tentunya terkait kasus KDRT. Selain itu, memberikan bantuan hukum secara langsung kepada peserta terkait permasalahan yang mereka hadapi.

Kegiatan "Klinik Bantuan Hukum terkait Hukum Keluarga" berjalan lancar dan mendapat antusiasme dan partisipasi aktif dari Bapak/Ibu Warga RW 04, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Dengan kegiatan ini, kami dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama warga RW 04, dan membantu mereka melindungi hak-haknya dalam konteks keluarga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun