Surabaya 3 November 2024, Mahasiswa KKN Program MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan sosialisasi pinjaman online bersama dengan warga RW 04 Kelurahan Babatan di balai RW Kelurahan Babatan, Mahasiswa KKN Program MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan sosialisasi pinjaman online bersama dengan warga RW 04 Kelurahan Babatan di balai RW Kelurahan Babatan, Surabaya, 3 November 2024. Sosialisasi ini dibuat untuk membantu orang menghindari pinjaman online ilegal yang sering beredar di internet. Masyarakat yang kurang memahami masalah ini sangat rentan terhadap pinjaman online ilegal ini.
Bapak Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H., M.H., dan Yanti Permatasari dari Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, anggota KKN MBKM dari Fakultas Hukum UNTAG Surabaya, mengingatkan warga untuk lebih berhati-hati saat memilih pinjaman online. Mereka juga mengedukasi mereka tentang solusi keuangan yang lebih aman, seperti koperasi dan lembaga keuangan yang terdaftar. Warga menyambut kegiatan ini, karena mereka merasa terbantu dengan pengetahuan baru tentang perlindungan hukum.
Warga RW 04 menyambut baik kegiatan ini karena mereka merasa terbantu dengan mengetahui tentang risiko pinjaman online. Program KKN MBKM ini tidak hanya membantu pemberdayaan hukum masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum warga di tingkat lokal. Melalui kegiatan ini, siswa berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membantu orang menghindari pinjaman online yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengakibatkan kerugian finansial.
Mahasiswa KKN-MBKM Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya akan memiliki kesempatan untuk menerapkan pengetahuan yang mereka peroleh kepada masyarakat Kelurahan Babatan melalui kegiatan sosialisasi ini. Program ini juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pinjaman online.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H