Mohon tunggu...
Giftson Ds
Giftson Ds Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Tampan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Korban K3: Siapa yang Bertanggung Jawab, Pekerja atau Perusahaan?

8 Januari 2025   19:15 Diperbarui: 8 Januari 2025   19:14 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kecelakaan kerja adalah mimpi buruk bagi semua pihak di dunia industri. Tidak hanya menimbulkan kerugian materi, kecelakaan kerja juga berpotensi merenggut nyawa dan menimbulkan dampak psikologis jangka panjang. Namun, di balik tragedi ini, selalu muncul pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja? Apakah pekerja yang dinilai lalai, atau perusahaan yang gagal menyediakan lingkungan kerja yang aman?

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), perusahaan diwajibkan untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi para pekerjanya. Ini mencakup:

  1. Pelatihan K3: Perusahaan harus memberikan pelatihan kepada pekerja agar mereka memahami risiko di tempat kerja dan cara menghindarinya.

  2. Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD): Perusahaan wajib menyediakan APD yang sesuai dengan standar keamanan.

  3. Identifikasi Risiko: Melakukan analisis risiko secara rutin untuk mencegah potensi bahaya.

  4. Pengawasan dan Penegakan Aturan: Mengawasi kepatuhan pekerja terhadap prosedur keselamatan.

Namun, seringkali implementasi kewajiban ini tidak berjalan sempurna. Beberapa perusahaan cenderung memprioritaskan efisiensi produksi dibandingkan dengan keselamatan pekerja, yang akhirnya berujung pada kecelakaan kerja.

Di sisi lain, pekerja juga memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan K3 yang telah ditetapkan. Lalai dalam menggunakan APD, mengabaikan prosedur keselamatan, atau melakukan tindakan berisiko dapat menjadi pemicu kecelakaan kerja. Dalam beberapa kasus, pekerja menganggap aturan K3 sebagai formalitas belaka, sehingga mereka tidak sepenuhnya patuh terhadapnya.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pekerja sering kali berada dalam posisi yang lemah. Tekanan untuk mencapai target produksi, kurangnya pelatihan yang memadai, atau budaya kerja yang tidak mendukung keselamatan menjadi faktor-faktor yang membuat mereka sulit menerapkan K3 secara optimal.

Kasus kecelakaan kerja yang terjadi di sektor konstruksi adalah salah satu contoh nyata dari perdebatan tanggung jawab ini. Misalnya, dalam sebuah proyek pembangunan gedung, seorang pekerja jatuh dari ketinggian karena tali pengaman yang rusak. Investigasi mengungkap bahwa perusahaan tidak rutin memeriksa kondisi peralatan kerja, sementara pekerja juga diketahui tidak memeriksa ulang tali pengaman sebelum digunakan. Dalam situasi seperti ini, siapa yang sebenarnya harus disalahkan?

Alih-alih saling menyalahkan, tanggung jawab dalam menerapkan K3 seharusnya dipandang sebagai upaya bersama antara perusahaan dan pekerja. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:

  1. Perusahaan:

    • Memastikan setiap pekerja mendapatkan pelatihan K3 yang memadai.

    • Menyediakan fasilitas dan peralatan kerja yang sesuai dengan standar keselamatan.

    • Membentuk budaya kerja yang mengutamakan keselamatan.

  2. Pekerja:

    • Mematuhi semua aturan K3 yang telah ditetapkan.

    • Melaporkan kondisi kerja yang berbahaya kepada atasan.

    • Mengutamakan keselamatan pribadi dan rekan kerja.

  3. Pemerintah dan Regulator:

    • Melakukan inspeksi rutin terhadap perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar K3.

    • Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan K3.

Pada akhirnya, kecelakaan kerja bukanlah tanggung jawab satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang benar-benar aman. Dengan memahami dan menjalankan peran masing-masing, diharapkan jumlah kecelakaan kerja dapat diminimalisir, sehingga tidak ada lagi korban yang harus membayar mahal akibat kelalaian bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun