Pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% telah dimulai sejak 1 Januari 2025 lalu. Kebijakan ini telah berhasil mengundang banyak reaksi dikalangan masyarakat Indonesia, dikarenakan dampak besar yang akan dihasilkannya. Namun pemerintah meyakinkan melalui kebijakan ini harapannya dapat meningkatkan pendapatan negara dan akan berusaha untuk mengutamakan kepentingan masyarakat Indonesia.  Dengan hadirnya kebijakan ini, secara resmi menjadikan  Indonesia sebagai negara dengan tingkat PPN tertinggi  di kawasan Asia Tenggara.Â
Menteri keuangan, Sri Mulyani mengatakan Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% Â merupakan sebuah upaya penting terutama dalam meningkatkan pembangunan nasional, yang dalam penerapannya terus mengutamakan prinsip keadilan dan juga gotong royong. Maka setiap masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan yang telah tertulis di dalam undang-undang.Â
Pemerintah terus meyakinkan kepada masyarakat bahwa, dalam kenaikan PPN 12% pemerintah akan bersikap adil dan mengedepankan keberpihakannya kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan melalui melalui pembebasan PPN kepada kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, serta angkutan umum kepada masyarakat. Namun, tidak dapat dipungkiri kenaikan PPN menjadi 12% ini terus menjadi sebuah kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama mereka yang berada pada taraf ekonomi menengah - kebawah.Â
Jika pemerintah melalui kebijakan ini akan mengedepankan keberpihakannya kepada masyarakat, lalu mengapa kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi terutamanya penolakan di kalangan masyarakat? Kenaikan PPN menjadi 12% secara umumnya akan menyebabkan terjadinya kenaikan harga barang dan sebagian kebutuhan pokok. Meski pemerintah telah berupaya dengan memberikan kebebasan pajak pada beberapa kategori kebutuhan pokok, namun kenaikan PPN 12% ini tetap berhasil menaikkan harga pada barang dan sebagian kelompok makanan dan minuman. Kenaikan harga yang terjadinya kemudian menciptakan penurunan daya beli yang ada di kalangan masyarakat. Hal ini dibuktikan melalui data Badan Pusat Statistika (BPS) pada November 2024 yang menjelaskan tingkat inflasi akibat kenaikan harga di Indonesia meningkat menjadi 1,12%.
Melemahnya daya beli masyarakat membuat para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menghadapi tantangan yang besar. Â Naiknya harga bahan pokok dan produksi membuat para pelaku UMKM perlu menaikkan harga jual. Kekhawatiran kemudian muncul, akibat ketakutan akan masyarakat yang belum siap dengan kenaikan harga yang berujung pada terjadinya penurunan daya beli. Para pelaku UMKM dipaksa untuk memutar otak untuk menetapkan harga yang sesuai, agar terus dapat mempertahankan para pelanggan di tengah naiknya bahan pokok dan produksi akibat kenaikan PPN 12%.
Jika para pelaku UMKM perlu menyiapkan strategi dalam mempertahankan pelanggan di tengah naiknya PPN 12%, maka sumber lain mengatakan bahwa masyarakat yang berada pada kelas menengah kemudian menjadi golongan yang paling terdampak dalam kasus ini. Dikutip dari CNBC, Anny Rahmawati yang merupakan seorang ekonom menyampaikan pendapatnya, bahwa masyarakat dengan kelas ekonomi menengah memiliki perbedaan dengan mereka yang berada pada kelas bawah. Masyarakat yang berada pada kelas bawah, cenderung akan mendapatkan subsidi, bantuan sosial, hingga pada program-program pemerintah tertentu yang tentunya dapat membantu mereka dalam menghadapi kenaikan PPN 12% ini. Sedangkan masyarakat yang berada dalam menengah tidak mendapatkan bantuan atau insentif apapun dari kenaikan PPN 12%. Mereka yang memiliki pendapatan pas-pasan ditambah tidak adanya subsidi dan bantuan dari pemerintah, akhirnya membuat masyarakat pada kalangan menengah menjadi yang paling terdampak dalam kenaikan PPN 12%.
Disisi lain, dikutip dari tempo Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12% dilakukan pemerintah bukan tanpa alasan. Penetapan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh 3 alasan pertama, bertujuan dalam meningkatkan pendapatan negara. PPN dianggap memiliki peran penting  dan menjadi sumber pendanaan bagi program-program pemerintah. Kedua, meminimalisir ketergantungan pada utang luar negeri. Naiknya PPN merupakan bentuk upaya pemerintah dalam meminimalisir jumlah utang dan menjaga stabilitas ekonomi negara. Ketiga, sebagai bentuk penyesuaian terhadap standar internasional. PPN Indonesia yang berada di angka 12% dikatakan masih tergolong rendah dibandingkan standar internasional dengan rata-rata PPN 15%.
Dalam menghadapi berbagai reaksi kekhawatiran masyarakat akan naiknya PPN 12%, pemerintah perlu membentuk sebuah strategi sebagai bentuk mitigasi agar mengurangi dampak yang dirasakan masyarakat. Selanjutnya, pemerintah perlu memberikan perhatian lebih terutama kepada masyarakat yang berada pada golongan menengah ke bawah, mengingat masyarakat pada golongan ini yang menjadi paling rentan dan berdampak pada kenaikan PPN 12%. Meski kebijakan ini memiliki tujuan yang baik terutama dalam meningkatkan pembangunan nasional, kebijakan ini menjadi cukup kompleks dikarenakan berbagai respon masyarakat yang belum siap akan hal ini. Maka pemerintah perlu membuat mekanisme yang transparan dan jelas, serta menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat diterima dan tentunya bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.Â
Daftar Pustaka
Badan Pusat Statistika. (2024, Desmeber 2). Inflasi Year-on-Year (y-on-y) November 2024 sebesar 1,55 persen. Inflasi provinsi y-on-y tertinggi terjadi di Provinsi Papua Tengah sebesar 4,35 persen dan dan terendah terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 0,22 persen. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/12/02/2310/inflasi-year-on-year--y-on-y--november-2024-sebesar-1-55-persen--inflasi-provinsi-y-on-y-tertinggi-terjadi-di-provinsi-papua-tengah-sebesar-4-35-persen-dan-dan-terendah-terjadi-di-provinsi-kepulauan-ban
Cintya Dewi, N. K. T. (2024, November 15). Ini Alasan Pemerintah Naikkan PPN Naik Jadi 12 Persen. Tempo.co. https://www.tempo.co/ekonomi/ini-alasan-pemerintah-naikkan-ppn-naik-jadi-12-persen-1168587
Kemenkeu. (2024, Desmeber 16). Perubahan Tarif PPN 12%, Wujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat. https://kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Tarif-PPN-12-Wujudkan-Keadilan
Nugroho, M. R. A. (2024, November 25). PPN Naik Jadi 12%, Hidup Kelas Menengah Dijamin Paling Sengsara. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20241125141521-4-590901/ppn-naik-jadi-12-hidup-kelas-menengah-dijamin-paling-sengsara
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI