Kepailitan dan Likuidasi Perusahaan serta Penundaan Pembayaran
1. KepailitanPerusahaan
Pailit adalah sebuah situasi dimana pihak debitur tidak bisa atau kesulitan untuk membayar hutang atau uang pinjaman dari kreditur atau pemberi pinjaman uang, dan pengadilan menyatakan pailit. Perusahaan yang gagal untuk mengembalikan uang pinjaman kepada kreditur ketika jatuh tempo, perusahaan tersebut bisa terkena pailit. Apabila kasus yang satu ini terjadi, maka perusahaan atau kreditur yang memberikan uang pinjaman akan melaporkan situasi tersebut ke pengadilan. Nantinya, pengadilan akan menunjuk seorang kurator untuk mengurus dan juga menjual berbagai aset perusahaan yang gagal membayar hutang. Kemudian, uang tersebut akan diserahkan kepada pihak kreditur.
Perlu dipahami bahwa hanya Pengadilan Niaga yang memiliki wewenang untuk menyatakan sebuah badan usaha dalam kondisi pailit. Badan usaha ataupun kreditur bisa mengajukan permohonan kepailitan kepada pengadilan, namun kurator pilihan pengadilan akan memberikan laporan tersebut sebelum mereka daftarkan untuk masuk sidang. Apabila pihak pengadilan menyetujui, maka lembaga tersebut akan mengadakan sidang bersama dengan pemilik perusahaan dan juga kreditur selambat- lambatnya 20 hari setelah permohonanditerima.
Meskipun sejumlah harta milik debitur akan dijual dan uangnya menjadi hak kreditur, namun ada beberapa jenis harta yang tidak tergolong sebagai harta pailit. Berikut ini adalah beberapa harga pengecualian dalam hal pailit, antara lain:
Uang untuk memberi nafkah yang menurut undang-undang adalah milik debitur secarasah.
Benda-benda semacam alat-alat medis untuk urusan kesehatan, barang-barang yang keluarga debitur pakai, bahan makanan, atau hewan untukbekerja.
Upah atau gaji yang debitur dapatkan dari pekerjaannya. Misalnya saja uang pensiun atau uang tunjangan sesuai dengan ketetapan dari HakimPengawas.
Undang-undang kepailitan
Keadaan pailit ini adalah salah satu kondisi yang lumrah terjadi dalam dunia usaha. Sementara secara bahasa, kata pailit ini berasal dari Bahasa Belanda, yaitu failliet yang mempunyai arti macet dalam melakukan pembayaran. Di Indonesia sendiri, terkait dengan kepailitan sudah diatur di dalam Undang-undang 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan PKPU. Dalam UU 37/2004 mengatakan bahwa kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurus dan juga pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana yang sudah diatur di dalam Undang-undangini.
Kurator disini merupakan balai harta peninggalan atau orang yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur yang pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan UU KPKPU. Undang-undang kepailitan pada awalnya muncul dengan tujuan untuk melindungi kreditur dengan cara memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan transaksi utang piutang yang tidak terselesaikan. Saat ini, cara tersebut menjadi tren dan banyak diminati dalam proses penyelesaian sengketa utang piutang karena banyak yang menganggap bahwa prosesnya lebih cepat.Sehingga terkait dengan hak kreditur menjadi lebih terjamin.