Mohon tunggu...
GIFAR FAJARSIDIQ
GIFAR FAJARSIDIQ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halo, nama saya Gifar Fajar Sidiq, seorang Mahasiswa hukum yang masih memikirkan apa sebenarnya hakikat hukum dan bagaimana penerapanya dalam melahirkan kesejahteraan dalam keadilan pada dinamika kehidupan masyarakat. Salam Hangat, Gifar Fajar Sidiq

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ruh Hukum Telah Hilang

6 Juni 2024   12:39 Diperbarui: 6 Juni 2024   12:39 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

belanda pada saat itu banyak yang hanya memihak pada pihak belanda dan menginjak pribumi. System inilah yang terkadang masih dianut Indonesia, sehingga bukan melindungi rakyat kecil , tapi untuk melindungi penguasa atau hanya untuk kepentingan politik semata.

Peraturan hukum yang jelas perlu menjadi titik penting untuk perbaikan hukum saat ini. Karena banyak kita jumpai pasal pasal karet yang meyebabkan multitafsir sehingga banyak sekali prktik yang menggunakan pasal untuk menangkap dan menggunakan pasal karet untuk bebas karena multitafsir. Peran dan partisifasi masyarakat yang sangat minim dalam pembentukan undang-undang juga menjadi penyebab dari masalah hukum di indonesia

Selain itu juga kesadaran atas hukum pada masyarakat harus ditingkatkan. Jika, kesadaran atas hukum pada masyarakat sudah baik maka hal itu berpotensi untuk mengurangi penyelewengan hukum dan perlakuan kejahatan. Namun saat ini masyarakat Indonesia yang belum terlalu sadar hukum, sehingga menimbulkan kecurangan dan penyelewengan yang semakin meningkat di dalam proses hukum

Budaya lama yang terus di lakukan juga menjadi penyebab permasalahan hukum di Indonesia. Yang dimaksud budaya budaya buruk adalah melakukan banyak kegiatan yang merugikan rakyat kecil dan mengutamakan kepentingan kepentingan pihak tertentu misalnya kegiatan ekspor dan impor yang terus di lakukan.

ruh hukum harus segera di kembalikan atas dasar kesadaran bersama untuk mewujudkan kemanfaatan hukum, keadilan hukum, dan kepastian hukum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun