Hukum adalah serangkaian peraturan-peraturan untuk mencapai sebuah kedamaian, kesejahtraan, dan keadilan. Hakikat hukum menciptakan dinamika dan perputaran hidup yang tenang dan aman. karena ada payung hukum yang menjaganya. Namun, kondisi penegakan hukum saat ini sedang mengalami krisis. Salah satu yang menjadi faktor fenomena krisis ini adalah banyak aparat penegak hukum yang merupakan elemen penting dalam proses penegakan hukum sering kali terlibat dalam berbagai macam kasus pidana maupun perdata, terutama korupsi. Faktanya sekarang hukum dalam kondisi yang sedang kehilangan ruhnya yaitu keadilan.
Sudah bukan hal baru dan menjadi rahasia umum bahwa hukum ibarat sebuah pisau yang tajam jika digunakan ke bawah namun sangat tumpul jika digunakan ke atas. Jika hal ini tidak segera di benahi maka dalam jangka Panjang akibatnya akan mengakibatkan lumpuhnya penegakan hukum di Indonesia dan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada para penegak hukum.
Fenomena ini mungkin sudah di sadari oleh penegak hukum namun belum banyak yang meresponnya secara aktif. Atas dasar itu yang mejadi inti pokok fikiran agar lahir gagasan-gagasan baru yang benar bisa memulihkan arti hukum sebenarnya, agar hukum ini kembali kepada marwah nya yaitu memberikan kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum terutama untuk rakyat yang memang seharusnya dilindungi dan di pandang sama rata oleh hukum (equality before the law).
Dalam melihat fenomena ini kita harus bisa melihat fakta nyata bahwa memang hukum pada saat ini kadang bukan tentang equality before the law tapi tentang manfaat hukum itu untuk kepentingan pemangku kebijakan. Dan hal itu sudah menjadi suatu Tindakan yang sangat fatal dan melumpuhkan hukum. Kalau seperti ini seakan kita dipaksa untuk kembali Pada masa penjajahan. Yang pada saat itu hanya di jadikan alat untuk menjajah pribumi. Hal ini yang menjadikan hukum
tidak sehat nya penegakan hukum. Hukum tidak di arahkan terhadap tujuan utamanya yaitu keadilan, tapi dijadikan alat untuk mencapai tujuan oleh para penguasa.
Hal yang bisa kita lihat lagi sebagai penyebab hukum ini sakit karean penegak hukum yang menegakan hukum sesuai dengan hukum namun tidak mewujudakn keadilan. Contoh pada bebrapa kasus seperti pencurian sendal jepit, atau seorang nenek yang mencuri ranting pohon yang sudah jatuh dan hasil hukum untuk menangani kedua hal itu seakan akan tidak memperlihatkan jati diri luhur hukum yaitu keadilan. Juga bisa karena penegak hukum perlu menegakan keadilan dalam melandasinya dengan dasar hukum, seharusnya disini hukum dan keadilan terus berjalan beriringan sebagaimana mestinya. Penegak hukum seharusnya menegakan suatu keadilan namun juga harus berlandaskan suatu aturan hukum.
Permasalahan hukum di Indonesia seakan tidak ada habisnya bahkan di jaman ini yang seharusnya literatur tentang hukum mudah untuk didapatkan dan semaki maju. Hal ini dapat terlihat dari beberapa penyelasaian kasus yang terkadang tak ada habisnya dan tak memiliki solusi yang tepat.
Banyaknya berbagai permasalahan hukum ini harus ada perbaikan baru dan solusi agar bisa memperbaikinya yaitu meningkatkan integritas hukum, pengawasan yang efektif terhadap hukum, Peraturan hukum yang jelas, Budaya lama yang terus di lakukan.
meningkatkan integritas penegakan hukum sangat perlu dan penting karena hal ini mempengaruhi system hukum yang seharusnya menjadi hukum formal serta hukum materiil. Lemahnya integritas hukum di Indonesia ini yang menjadi penyebab banyaknya kasus utamanya korupsi.
Harus adanya pengawasan yang efektif terhadap pada hukum yang baik. Baik oleh pengwas internal pemerintahan, komunitas independent, komisi negara yang independent bahkan oleh parlemen.
Perbaikan sumber hukum ini perlu di lakukan karena Indonesia saat ini menganut hukum yang berlaku saat masa pemerintahan belanda sehingga hal itu menyebabkan hukum hanya menguntungkan kalangan atas saja karean hukum