Kalaulah memaksa menjadikan hukum sebagai panglima, haruslah lebih dulu dipastikan bahwa "kedaulatan rakyat" adalah rajanya. Dan para hakim mestinya mempertimbangkan nurani dan norma budaya dalam memutus perkara, bukan hanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena dengan alasan itulah hakim di pengadilan dipilih dari golongan manusia beradab/berbudaya.
Kedaulatan Hukum Bukan Berarti Hukum = Tuhan
Indonesia sering dikatakan menganut kedaulatan hukum , tapi bukan berarti hukum di atas segalanya. Bukan berarti menuhankan hukum. Kedaulatan hukum yang dimaksud adalah bahwa Indonesia memiliki kedaulatan hukum, Indonesia berdaulat secara hukum, tidak berada di bawah hukum negara lain. Kalau mau menguji hukum Indonesia, kajilah kesesuaiannya dengan budaya Indonesia, bukan dengan hukum di Belanda seperti yang hampir selalu didengungkan seorang profesor sepuh di ILC –TV One (tapi bukan Prof. Sahetapy). KUHP memang "warisan" Belanda, tapi terserah bangsa Indonesia sendiri untuk menafsirkan dan memanfaatkannya. Bukan disesuaikan lagi dengan kemauan Belanda. Kecuali minta dijajah lagi lewat jalur perdata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H