Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
---
Berdasarkan pasal 50, maka gambar lampiran itulah yang mestinya menjadi acuan resmi desain Garuda Pancasila di manapun juga. Lepas dari kesalahan jumlah mata rantai untuk simbol sila kedua, warna dan bentuk simbol kelima sila Pancasila dapat dirangkum sebagai berikut.
- Sila pertama disimbolkan dengan bintang kuning pada latar hitam
- Sila kedua disimbolkan dengan rantai kuning/emas pada latar merah
- Sila ketiga disimbolkan dengan beringin pada latar putih. Daun beringin berwarna hijau tua dengan bercak-bercak hitam, sementara batangnya hitam dengan 3 bercak putih.
- Sila keempat disimbolkan dengan kepala banteng hitam putih pada latar merah.
- Sila kelima disimbolkan dengan padi dan kapas pada latar putih. Setangkai kapas terdiri atas 5 ceplok dengan kelopak berwarna hijau dan kapasnya berwarna putih. Setangkai padi berisi 17 bulir padi berwarna kuning yang terdiri atas 8 pasang bulir ditambah satu bulir di puncaknya.
Lalu, desain mana sajakah yang menyalahi undang-undang nomor 24 tahun 2009 itu? Mengapa pula jumlah mata rantai pada gambar lampiran undang-undang tersebut tidak sesuai aturan yang tertera?
Gambar Garuda Pancasila itu pastinya merupakan satu kesatuan. Mustahil rasanya jika hanya gambar rantainya saja yang "berubah" menjadi salah. Atau jangan-jangan gambar itu sudah "salah" dari dulu? Merujuk pada situs frewaremini, saya menemukan beberapa desain Garuda Pancasila. Karya Basuki Abdullah (Dullah) yang disebut sebagai desain ke-5 memang menggambarkan 18 mata rantai, tetapi seragam bentuknya; bukan bulat maupun persegi.Lagipula, rantainya terlihat kendor.
Â
Desain berikutnya yang disebut sebagai desain ke-6 memang hanya mencantumkan 17 mata rantai, tetapi bentuknya masih seragam, bulat semua.
Mengingat penjelasan Pasal 48 ayat 2 huruf b UU no 24 tahun 2009, pastinya telah terjadi lagi perubahan desain bentuk mata rantai. Namun, mengapa jumlahnya tidak sesuai? Apakah proses desainnya tidak mengindahkan amanat undang-undang yang akan dilampirinya? Pertanyaan selanjutnya adalah, dari mana gambar itu berasal? Pemerintah memesan/mengambil gambar milik siapa dan dari mana?
Di era internet, pencarian berkas digital bertipe gambar tidak terlalu susah. Maka saya pun dengan mudah menemukan "kesesuaian" gambar Garuda Pancasila yang dilampirkan pada UU no 24 tahun 2009 itu dengan gambar karya seorang netizen bernama Gunawan Kartapranata. Gambar yang bertanggal 22 Mei 2008 itu diunggah ke situs wikipedia dan dilepas ke Public Domain. Dalam resumenya, desainer tersebut menyatakan bahwa gambar itu merupakan "self-made, based on official Indonesian Government Image."
Â