Oleh karena gambarnya kurang memadai, saya langsung merujuk ke lampiran Undang-Undang nomor 24 tahun 2009. (Sayangnya, resolusinya rendah.)
Â
Sebelum mengkonfrontasikannya dengan desain yang lain, lebih dulu saya memeriksa ketepatan gambar tersebut dengan keterangan pada pasal maupun penjelasannya. Dan saya menemukan sedikit kejanggalan, yaitu saat mengonfrontasikan gambar lampiran itu dengan Pasal 48 ayat 2 huruf b serta penjelasannya. (Pasal 48 memuat aturan bentuk simbol masing-masing sila Pancasila)
–
Pasal 48 ayat 2 huruf b:
dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
Penjelasannya:
Mata rantai bulat yang berjumlah 9 melambangkan unsur perempuan, mata rantai persegi yang berjumlah 8 melambangkan unsur laki-laki. Ketujuh belas mata rantai itu sambung menyambung tidak terputus yang melambangkan unsur generasi penerus yang turun temurun.
–
Yang tidak sesuai adalah jumlah mata rantainya. Pada gambar lampiran berjumlah 18 mata rantai, 9 rantai bulat dan 9 rantai persegi. Padahal, mestinya 17; mata rantai bulatnya 9, sedangkan mata rantai perseginya 8 saja.
Pasal 49 dan 50 berturut-turut mengatur warna dan acuan bentuknya.
---
Pasal 49
Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
- warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
- warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
- warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
- warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
- warna alam untuk seluruh gambar lambang.
Pasal 50