Mohon tunggu...
Giens
Giens Mohon Tunggu... Penulis - freelancer

I like reading, thinking, and writing.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pak Ganjar Pranowo, Kenaikan PKB Kendaraan Lama Sangat Tidak Wajar

23 September 2015   12:43 Diperbarui: 23 September 2015   12:47 1267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini tentang kenaikan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) khususnya untuk kendaraan lama (bekas) yang dibebankan pada rakyat Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur no. 23 tahun 2015 yang disahkan 9 April 2015. Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut merupakan "turunan" dari Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 101 tahun 2014 yang disahkan 31 Desember 2014. Tidak ada kenaikan tarif (persentase) pajak dalam Pergub tersebut, (masih tetap 1,5%), tetapi faktanya PKB kendaraan lama di Jawa Tengah naik DRASTIS.

NJKB ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU). Besaran Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan faktor bobot. Faktor bobot untuk kendaraan penumpang bernilai 1 sedangkan kendaraan barang bernilai 1,3.

NJKB = HPU
Dasar Pengenaan Pajak atau DPP = NJKB × bobot
dan
PKB = tarif_pajak × DPP

Ketentuan tentang bobot dan tarif pajak masih sama dengan peraturan tahun sebelumnya sehingga jika terjadi kenaikan besaran pajak pastinya berasal dari kenaikan HPU.

Berdasarkan Permendagri tersebut di atas, nilai HPU kendaraan ditentukan berdasarkan harga pasaran di minggu pertama bukan Desember, tetapi ketentuan ini (pastinya) berlaku KHUSUS untuk mobil-mobil baru. Dan yang dimaksud HPU itu tentunya diperoleh dari dealer-dealer atau Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Permendagri terbaru tentang PKB selalu dilampiri dengan daftar HPU kendaraan-kendaraan terbaru untuk menetapkan NJKB. Adapun penetapan PKB untuk kendaraan keluaran tahun sebelumnya diatur melalui Peraturan Gubernur yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas.

Yang (terindikasi) Menjadi Sumber Masalah
HPU kendaraan terbaru yang ditentukan oleh Permendagri jelas merupakan harga jual sebelum pajak. (Sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Balik Nama (BBN), dan PKB-nya sendiri. Jadi, yang dikenai pajak adalah harga jual sebelum dipajaki.

Untuk PKB mobil-mobil lama biasanya tetap, meski seharusnya terjadi penurunan HPU karena setiap tahun kendaraan mengalami penyusutan harga /depresiasi. Celakanya, di Jawa Tengah justru naik meroket.

Untuk kasus kenaikan PKB kendaraan lama/bekas di Jawa Tengah ini, HPU yang digunakan adalah harga pasaran versi dealer yang NOTA BENE sudah termasuk pajak (PPN + BBN + PKB). Dealer dianggap Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga harus memungut PPN pada konsumen/pembeli sebesar 10% harga jualnya. Jadi, dalam hal ini ada praktik penarikan pajak dobel.

Sebagai ilustrasi, pajak kendaraan (mobil) bertipe: F651RV-GMDFJ (4x2) keluaran tahun 2012 yang semula pajaknya Rp1.740.000, tahun ini tiba-tiba membengkak menjadi Rp2.010.000,00, naik sekitar 15,5%. Artinya, HPU yang awalnya ditentukan Rp116.000.000,00 tiba-tiba dinaikkan menjadi Rp134.000.000,00 atau dinaikkan 18 juta.

Sebagai perbandingan, berdasarkan Pergub no 23 2015 pasal 12, NJKB untuk kendaraan baru ditentukan 10% dibawah harga kosong (off the road) atau 24% di bawah harga isi (on the road). Harga off the road adalah harga jual + PPN 10%, sedangkan harga on the road adalah harga jual + PPN 10% + BBN 12,5% + PKB 1,5%.{ * note: BBN kendaraan baru di Jawa Tengah sebesar 12,5%, di daerah lain ada yg 10%, BBN untuk kendaraan bekas sebesar 1%}

Jadi, HPU kendaraan bertipe F651RV-GMDFJ (4x2) keluaran tahun 2012 yang ditentukan Gubernur Jawa Tengah dengan nilai 134.000.000 rupiah itu sebenarnya harga jadi atau harga dealer atau harga NJKB + PPN 10% + BBN 1% + PKB 1,5%. Cukup mencengangkan, bagaimana hal itu bisa terjadi? Bagaimana harga jual yang sudah termasuk pajak kok dipajaki lagi?]

Normalnya, jika pemerintah memperoleh data harga dealer sebesar 134 juta tersebut, untuk menjadikannya HPU harus diekstrak dulu. Dengan mempertimbangkan PPN 10%, BBN 1%, dan PKB 1,5%, mestinya dari harga dealer yang 134 juta tersebut dihitung HPU-nya sbb:

HPU = harga dealer × (100% – 10% – 1% – 1,5%)
= 87,5% × harga dealer
= 87,5% × 134 juta
= 117.250.000
Dan PKB-nya yg wajar adalah 1,5% × 117.250.000 =1.758.750 BUKAN 2.010.000 seperti dalam Pergub no 23 tahun 2015.

Untuk lebih memberikan gambaran terlalu tingginya HPU tersebut, saya coba bandingkan dengan HPU di DKI Jakarta untuk kendaraan dengan tipe dan tahun keluaran yang sama di situs samsat-pkb.jakarta.go.id.

 [caption caption="Daftar NJKB DKI Jakarta untuk kendaraan keluaran 2012"][/caption]

Di DKI Jakarta HPU-nya hanya 107 juta. Di Jawa Tengah HPU-nya 134 juta. Padahal sama-sama mobil bekas. Bagaimana bisa seperti ini? Sebagai warga Jawa Tengah, saya mohon Gubernur Jawa Tengah mencermati kembali Lampiran Pergub no 23 tahun 2015 tentang HPU kendaraan lama. Soal penentuan PKB-nya memang urusan Kepala Dinas, tetapi Gubernur lah yang menandatanganinya. Jangan-jangan Anda tidak sempat baca? Mohon maaf sebelumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun