Melihat dari Perppu 2/2020 nampaknya yang lebih dipikirkan dan diperhatikan pemerintah hanya soal hari pemungutan suara saja. Tetapi pada proses tahapannya tidak mendapatkan perhatian serius.
Padahal tahapan-tahapan pilkada itulah yang harus dilakukan jauh hari sebelum pemungutan suara. Tidak langsung mak bedunduk langsung coblosan.
KPU mempersiapan tahapannya melalui proses yang panjang dan berada di masa-masa pandemi Covid-19 yang belum juga usai.Â
Jangan sampai masyarakat memilih Bupati/Walikota dalam suasana yang tidak gembira, jika demikian maka pilihannya tentu tidak akan beradasar pada moral dan etika. Semoga.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!