Mohon tunggu...
Khalil Gibran
Khalil Gibran Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Apakah Paradise Papers Tidak Melanggar Hukum?

8 November 2017   20:00 Diperbarui: 8 November 2017   21:19 2069
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: factcoalition.org

Kebocoran Panama Papers mengungkap nama-nama mereka yang memiliki perusahaan Special Purpose Vehicle (SPV) di luar negeri. Setelah Panama Papers, Paradise Papers mengungkap banyak nama tokoh dunia terkait aktivitas offshore perusahaan. Nama-nama tersebut berpotensi merugikan negara akibat pajak yang tidak bisa diserap pemerintah. Tapi, apakah aktivitas mereka ini melanggar hukum?

Hampir semua negara menganggap aktivitas yang terungkap dalam Panama Papers dan Paradise Papers adalah praktik investasi lintas negara. Di mana negara-negara yang disebut dalam laporan tersebut tidak mengharamkan hal itu.

Otoritas pajak bisa menjadikan ini sebagai data acuan. Selanjutnya adalah permintaan klarifikasi dari wajib pajak, baik dari skema bisnis yang dijalankan hingga transaksi keuangan maupun aset. Menurutnya dari hal tersebut dapat diketahui motivasi dari wajib pajak.

Untuk menentukan motivasi pajak atau bisnis tetap berdasarkan aturan pajak yang ada. Jadi dikatakan melanggar atau tidak melanggar tetap dikaitkan dengan aturan pajak mana yang terkait.

Persoalan untuk Indonesia sendiri, sampai sekarang belum ada aturan pajak yang terkait dengan GAAR (General Anti Avoidance Rules). Aturan ini mencakup perencanaan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak beserta promotornya. Promotor yang dimaksud adalah bank dan konsultan hukum.

Jadi memang penting untuk segera membuat aturan tentang GAAR sebagai dasar untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau bisa disebut melanggar hukum. Tapi keluarnya uang memang berbeda regulasinya di tiap negara. Para pengusaha yang melakukan aktivitas bisnis via Special Purpose Vehicle (SPV) seperti ini pasti sudah mengerti aturan main yang ada.

Direktur Eksekutif for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pejabat yang namanya tersangkut dalam Panama Papers tidak perlu takut. Apalagi, sampai menggagalkan program Tax Amnesty. Sebab, data mereka tak akan terbongkar kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Yustinus meyakini bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan menjaga kerahasiaan data wajib pajak. Sehingga, menurutnya program pengampunan pajak seharusnya tak perlu digagalkan. Justru, mereka yang masuk dalam Panama Papers harusnya menyambut baik pengampunan pajak tersebut.

Di sisi lain, Yustinus berpendapat bahwa pemerintah juga perlu lebih gencar dalam mensosialisasikan program pengampunan pajak. Hal ini menurutnya salah satu kunci agar realisasi program tersebut bisa sukses. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya esensi dari pengampunan pajak.

Dirinya mengungkapkan, program pengampunan pajak sudah tepat untuk diberlakukan di Indonesia. Terlebih setelah terkuaknya dokumen Panama Papers. Ia menilai peristiwa tersebut membuktikan bahwa ada begitu banyak orang-orang Indonesia yang memiliki rekening di negara Tax Heaven.

Dengan belum adanya regulasi yang mengatur tentang praktik tersebut, nama-nama yang dicatut dalam Panama Papers maupun Paradise Papers tidak bisa dikatakan melanggar hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun