Gebrakan terbaru pada pemerintahan presiden dan wakil presiden Prabowo & Gibran pada awal masa pemerintahannya dalam bidang ekonomi adalah peningkatan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang semula 11% menjadi 12%. Kebijakan ini dicanangkan akan mulai efektif pada 1 Januari 2025 mendatang.
Mentri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan yang di ambil oleh pemerintah ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan pendaptan negara guna menjaga stabilitan perekonomian nasional. Â Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Senin 16 Desember 2024 Sri Mulyani menyatakan bahwa "kenaikan tarif PPN 12% dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global"
Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia yang tidak bergerak dan teredukasi dalam bidang perekonomian masih sangat asing dengan istilah PPN ini dan menjadi sangat awam untuk memahami bagaimana kemudian kebijakan ini akan berpengaruh pada kondisi perekonomian mereka. Pentingnya pengetahuan inilah yang menjadi dasar terpenting dalam mensosialisasikan kebijakan ini ke masyarakat sebelum di laksanakanya menjadi peraturan pemerintah pada awal tahun 2025 mendatang.
PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai yang merupakan salah satu prodak dari kebijakan fiskal dimana merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi penjualan dan pembelian barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi dan badan usaha sebagai tanggung jawabnya pada negara atas kewajibannya sebagai pengusaha kena pajak (PKP). PPN merupakan salah satu jenis paja tidak langsung, artinya pembayaran pajak ini dapat diwakilkan pada perusahaan atau pihak yang memproduksi suatu barang atau jasa, dalam pemahaman ini konsumen akhir bukanlah pihak yang bertanggung jawab membayarkan pajak ini secara langsung namun sebagai perantara dalam penyerahannya kepada produsen sebagai pihak yang membayarkannya.
Pengenaan PPN pada barang dan jasa akan secara langsung berpengaruh pada harga barang dan jasa yang di perdagangkan. Pengaruhnya pada pelaku ekonomi produsen dan konsumen akan sangat signifikan, pada sisi produsen akan cenderung menaikan harga jual dasar dikarenakan pembebanan pajak ini pada biaya produksi yang di keluarkan semakin meningkat. pada sisi konsumen akan mengeluarkan biaya yang lebih besar untuk mendapatkan barang dan jasa yang di inginkan imbas dari penambahan harga karna efek pengenaan pajak ini.
Di sisi lainnya penerapan PPN yang dinaikan besaran tarifnya menjadi 12 % akan meningkatkan penerimaan pemerintah dalam sektor pajak. Penerimaan pemerintah yang meningkat akan menaikan anggran guna pemanfaatan dalam pengalokasiaan proyek proyek pembangunan yang strategis, seperti yang di kemukakan oleh mentri keuangan Sri Mulyani "Penerimaan dari PPN 12 persen ini akan dialokasikan untuk mendukung program-program pembangunan pemerintah, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan begitu, kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat".
Sebagai upaya pemaksimalan penyelenggaraan kebijakan ini pemerintah mensyaratkan pembatasan pemberlakuan tarif PPN 12% pada bidang-bidang esensial sehingga tidak membebani masyarakat dengan keadaan ekonomi menengah kebawah. Adapun pengenaan pada kebijakan ini menyasar pada 8 komoditi barang dan jasa premium diantaranya :
1. Layanan rumah sakit dan kesehatan premiun
2. Institusi pendidikan internasional premium
3. Beras premium
4. Buah-buahan premium