PENDAHULUAN
Â
- Latar belakang
Parkir menjadi kebutuhan dalam hal berkendara, pada setiap sudut jalan mudah untuk ditemukannya tempat parkir sebagai tempat menaruh sementara kendaraan. Perlahan namun pasti tempat parkir mulai menjadi kebutuhan pokok, sehingga tak jarang banyaknya jumlah tempat parkir pada setiap sudut jalan.Â
Dalam kebutuhan bertransportasi tempat parkir menjadi tempat yang digunakan untuk meletakan kendaraan selama pemilik kendaraan itu melakukan aktifitas yang sekiranya berlangsung di sekitar tempat parkir tersebut. Berbeda ketika kita meletakan kendaraan di rumah sendiri, tempat parkir memiliki sistem dimana ada petugas yang disebut tukang parkir, juga adanya tarif berupa pajak yang dikenakan dan terbilang relatif sesuai situasi kondisi.Â
Hal ini menjadi menarik mengingat banyaknya faktor yang mempengaruhi tempat parkir itu sendiri. Selain itu karena adanya perkembangan zaman yang menciptakan alat yang mampu mengantarkan kita kemana saja dengan waktu relatif cepat, hal ini menimbulkan kebutuhan akan lahan tersendiri yang sekiranya menyediakan tempat untuk meletakan kendaraan tentunya agar terasa aman dan nyaman muncullah tempat parkir ini.
Banyak yang menjadi faktor bertumbuhnya tempat parkir, selain menjadi ladang pencaharian bagi 'tukang' parkir, adanya kebutuhan personal atau kelompok turut memunculkan kebutuhan akan adanya tempat parkir. Salah satunya bahwa tempat parkir mampu membentuk sebuah pola dimana keamanan dan kenyamanan menjadi modal utama berdirinya tempat parkir.Â
Ketika kita meletakan barang 'berharga' kita yang notabene alat transportasi agar kita bisa leluasa dalam melakukan aktifitas, tempat parkir menjadi wadah utama yang memberikan kita rasa aman dan nyaman. Sehingga hal ini menjadi modal mata pencaharian bagi beberapa oknum yang tentunya berkaitan dengan tempat parkir. Ketika kita memberikan upah berupa bayaran sebagai imbalan karena telah menjaga kendaraan yang kita letakan di tempat parkir.Â
Bayaran tersebut lantas apakah langsung masuk dompet tukang parkir atau adakah sistem yang memberlakukan tukang parkir untuk 'menyimpan' uang yang diterima tersebut. Demikian halnya dengan atribut yang dikenakan tukang parkir tentunya menjadi sistem tersendiri yang menjadi ketentuan harus mengenakan rompi warna oranye.Â
Bagaimana desain sebuah karcis dapat menginformasikan sebuah kendaraan sedang parkir di tempat parkir tsb. Sebuah karcis mampu menginformasikan bahwa kendaraan aman dan telah menjadi tanggungan si tukang parkir. Sedemikian rupa bentuk sistem sebuah tempat parkir hingga dapat menimbulkan sebuah konflik.Â
Penggunaan lahan yang tak jarang dijadikan tempat parkir biasanya memakan bahu trotoar yang kadang mengganggu lalu lintas sekitar kawasan tempat parkir. Namun juga tak jarang tempat parkir diberikan lahan yang khusus menandakan bahwa memang disediakan tempat parkir. Hal ini menjadi polemik tersendiri tentang perlukah adanya tempat parkir. Sehinngga diperlukan adanya informasi yang menjelaskan kegunaan tempat parkir dan penempatannya sebagai kebutuhan masyarakat. Â
Sebuah tempat parkir perlu diadakan kajian ilmiah berupa analisis sosiologi desain. Dengan melihat sistem-sitem yang diberlakukan pada tempat parkir. Banyak yang dapat dijadikan informasi agar memperolah data yang akurat terkait tempat parkir. Data tersebut dapat diambil melalui wawancara maupun obervasi langsung. Kemudian diolah sedemikian rupa sehingga menjadi data lengkap dan akurat yang menjadi analisis sosiologi desain.
- Teori yang digunakan
Dunia sosial tidak seperti dunia alam, harus dipahami sebagi pencapaian deahlian subjek manusia aktif; penyusunan dunia ini sebagai 'bermakna', 'bisa dijelaskan', atau 'bisa dipahami' bergantung pada bahasa yang dianggap bukan hanya sebagi sistem tanda atau simbol, tetapi sebagai medium aktivitas praktis; para ilmuwan sosial perlu mengambil keahlian yang sama seperti mereka yang perilakunya dianalisis untuk dideskripsikan.
Tidak dapat kita pungkiri bahwa apa yang kita terima, apa yang kita alami, bahkan terkadang apa yang kita lakukan adalah dampak dari kendali orang lain atas diri kita atau dengan kata lain, kita beraktivitas di bawah kendali orang lain. Setiap manusia mempunyai kemampuan yang berbeda-beda untuk mengendalikan orang lain. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor. Daya atau kemampuan untuk melakukan sesuatu maupun mengendalikan orang lain disebut dengan power.
Salancik dan Pfeffer (1977) mengatakan bahwa power adalah kapasitas yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan hal sesuai dengan cara yang ingin ia lakukan. Sedangkan menurut Peter Moriss, power dibagi menjadi 2 jenis yaitu power todan power over.Ada beberapa jenis faktor yang melatarbelakangi seseorang agar mampu memiliki sebuah kemampuan untuk melakukan sesuatu. Jenis yang pertama adalah agency, yaitu kapasitas individu untuk bertindak secara bebas dan membuat keputusannya sendiri.Â
Kemampuan ini dipengaruhi oleh struktur kepercayaan yang terbentuk dari pengalaman, persepsi yang dipengaruhi oleh individu/kelompok, struktur maupun keadaan atau posisi di mana seseorang hidup atau tinggal. Jenis yang kedua adalah force, yaitu tekanan atau paksaan. Terkadang secara fisik, terutama saat sedang dalam tekanan akan melibatkan kekuasaan, kemampuan, dan otoritas. Definisi lainnya adalah dorongan yang kuat untuk melakukan sesuatu (tekanan/paksaan) baik dari faktor internal maupun eksternal (dari orang lain/kondisi).Â
Jenis yang ketiga adalah authority atau otoritas, yaitu hak untuk memberikan perintah pada suatu komuitas yang didasari karena adanya kemampuan hebat yang melekat pada diri seseorang yang sesuai dengan komunitas tersebut. Terdapat 3 jenis otoritas, yaitu otoritas yang didapatkan secara turun-menurun (tradisional), otoritas yang disebabkan oleh karisma yang dimiliki, dan otoritas karena jabatan. Teori ini kami gunakan karena memberikan penjelasan mengenai kemampuan suatu individu maupun kelompok untuk mengendalikan pihak lain
- Manfaat untuk DKV
Harus kita pahami bahwasanya desain bukanlah sebuah benda/objek mati yang semata-mata hanya dapat digunakan lalu ditinggalkan begitu saja. Tetapi desain merupakan sebuah pola dalam pembuatan objek, sistem, komponen atau struktur. Seperti contohnya dalam pengkajian objek parkir alun-alun kidul ini, desain hidup didalam struktur pengelolaan sistem parkir tersebut.
Manfaat yang dapat diperoleh untuk DKV setelah dilakukan observasi adalah ; dapat mengkaji dan mempelajari bahwa sebuah desain nyatanya tetap terdapat di dalam lingkup pengelolaan parkir  di alun alun kidul walaupun tercipta secara tidak sengaja. Seperti bagaimana cara/pola si juru parkir dalam mengatur kendaraan yang akan parkir. Sedangkan pola/desain yang memang sengaja diciptakan dan diterapkan dalam pengelolaan parkir meliputi; mengapa seragam yang dikenakan juru parkir mayoritas berwarna oranye, lalu bagaimana pembagian keuntungan hasil parkir, dan bagaimana cara pengelola parkir jika terjadi kehilangan pada pengguna parkir.
PEMBAHASAN
Pengamatan kami lakukan pada hari Senin, 4 Desember 2017 pada pukul 17.45 hingga pukul 18.30 WIB di kawasan parkir bagian utara Alun-alun Selatan Yogyakarta. Banyak informasi yang kami dapatkan setelah melakukan pengamatan serta pendekatan kepada petugas parkir. Selain intu metode wawancara juga kami lakukan untuk menggali informasi lebih dalam seputar parkir di wilayah Alun-alun selatan.
Tempat parkir yang berada di sebelah utara Alun-alun Kidul telah berlangsung atau bertahan selama kurang lebih 30 tahun. Tempat parkir ini sekaligus menjadi tempat parkir yang pertama ada di Alun-alun Kidul tepatnya di depan gedung Serba Guna Sasana Hinggil. Dari pendapatan parkir akan dibagi rata yaitu 100% untuk yang dibagikan 50% untuk petugas parkir dan kemudian diberikan sisanya kepada paguyuban Habiranda, sebuah sekolah kesenian yang berada dinaungan Keraton Jogjakarta langsung. Sudah jelas bahwa tempat parkir ini langsung dimandati oleh pihak keraton sendiri. Sehingga tak ada bentuk pendataan atau administratif terkait rincian parkir yang berada di daerah utara Alun-alun Kidul. Hal ini juga sebagai penanda secara langsung bahwa tak ada konflik yang terjadi karena tempat yang berada di depan gedung serba guna tersebut telah disediakan sejak awal sebagai tempat khusus untuk memparkirkan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Pembagian dari perolehan parkir diberikan kepada petugas sebagai upah yang berbentuk konsumsi selama beroperasi. Tarif yang dikenakan sebesar 3000- untuk sepeda motor atau roda dua dan 10.000- untuk mobil atau roda empat. Walaupun tempat telah disediakan untuk lahan parkir, tetapi tetap saja disediakan jalan khusus atau pemberian keluasan bagi pemilik rumah yang dijadikan tempat parkir, yaitu GBPH Prabukusumo.
Baju khusus atau uniform tentunya menjadi hal wajar untuk dikenakan yaitu rompi oranye bertuliskan "Parkir Sasono Kraton" sebagai identitas, tidak lupa petugas pengurus parkir juga membuat 'baju' khusus yang mencirikan mereka sehingga berbeda dengan tukang parkir lainnya dan tentunya baju ini bersifat dinamis dalam tampilannya. Pakaian identitas didesain menurut kesepakatan seluruh angota sehingga memiliki desain yang lebih variatif. Namun, sebagian warna dan desain yang bervariasi ini justeru sedikit bertolak belakang dengan peraturan Walikota Yogyakarta yang menyebutkan bahwa juru Parkir di tepi jalan umum wajib mengenakan kelengkapan berupa pakaian seragam
dan perlengkapan lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD yang berwenang. (2) Petugas Parkir di tempat khusus parkir milik Pemerintah Daerah wajib mengenakan
kelengkapan berupa pakaian seragam dan perlengkapan lainnya. (3) Pakaian seragam dan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak pengelola. (4) Kelengkapan berupa pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sebagai berikut: warna terang/jelas; mencerminkan corak budaya Kota Yogyakarta; memiliki daya tarik wisata.
Anggota tukang parkir yang terdiri dari 15 orang dan tidak ada sistem absen sehingga semua sukarela dengan 3 orang sebagai cadangan. Tidak ada tuntutan maupun persyaratan yang diminta oleh pemerintah daerah kepada petugas parkir swasta ini. Hal ini bertolak belakang dengan yang ada pada Bab 7 mengenai tatacara dan persyaratan surat tugas juru parkir pasal 6 poin pertama Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran  yang menyebutkan bahwa untuk menjadi Juru parkir wajib memiliki Surat Tugas dari Kepala SKPD yang berwenang.
Terkait dengan karcis parkir yang lumrah dikalangan tukang parkir, tempat parkir utara ini membuat karcis parkir yang diperintah langsung oleh Kraton. Terdapat tulisan yang menyebutkan "barang yang hilang bukan tanggungan...". Hal ini menjelaskan bahwa setiap barang dalam hal ini terlepas dari perlengkapan berkendara bukan tanggung jawab pihak pengelola parkir. Di sisi lain bila terdapat barang yang merupakan tanggung jawab tukang parkir akan diberikan ganti rugi dengan mempertimbangkan nilai beli dan jual barang sehingga pihak parkir bertanggung jawab atas barang tersebut. Waktu untuk parkir ini relatif 24 jam, apalagi dengan adanya kegiatan rutin wayang kulit yang diadakan di Sasono setipa malam minggu minggu ke-2 dan hal ini lantas tak menambah biaya parkir.
Paguyuban memiliki kendali penuh akan tempat parkir yang meliputi penempatan dan bagaimana sistem parkir. Kendali juga dimiliki oleh tukang parkir dalam mengelola tempat parkirnya. Penempatan yang berada di pinggir jalan cenderung memberikan gangguan terhadap pedagang yang berdekatan, juga terhadap pengendara. Hal ini secara tidak langsung menimbulkan konflik secara tidak nampak. Pedagang angkringan merasa penempatan parkir di depan tempat mereka berdagang dikendalikan secara tidak langsung oleh paguyuban dan pengelola parkir. Kendali lainnya terdapat pada penempatan parkir yang memakan bahu jalan sehingga lalu lintas tercipta kesan kurang kondusif dan semrawut. Arah lalu lintas searah dengan jarum jam diikuti parkir yang berada di sisi kiri dan kanan bahu jalan. Tak  jarang kondisi ini menciptakan kemacetan walaupun hanya sesaat. Hal ini disebabkan adanya kendali dari tukang parkir untuk mengelola parkir dan mengatur lalu lintas yang berpengaruh pada gerak kendaraan.
KESIMPULAN
Hal yang kami temukan pada kegiatan pengamatan yang kami lakukan terhadap lokasi, sistem, petugas, dan hal-hal yang terkait dengan parkir di sisi utara Alun-alun selatan  adalah bahwa Keraton Yogyakarta mempunyai wewenang untuk mengatur setiap hal dan sistem yang berlaku di wilayah Keraton Yogyakarta tidak terkecuali adalah parkir. Sri Sultan Hamengkubuwono dalam hal ini tidak diposisikan sebagai Gubernur atau bagian pemerintahan Republik Indonesia, melainkan lebih diposisikan sebagai Raja atau penguasa di daerah Istimewa Yogyakarta sehingga aturan yang dipakai di wilayah Keraton Yogyakarta adalah aturan yang ditetapkan oleh pihak Keraton. Sedangkan pada sisi barat Alun-alun Selatan, kondisi tempat dan sistem parkir masih terbilang kurang teratur yang menyebabkan arus lalu lintas kurang lancar pada titik tersebut.
Dalam menyikapi aturan parkir yang beraku di wilayah Keraton Yogyakarta, alangkah baiknya apabila pihak keraton dan pemerintah menetapkan aturan parkir khusus secara tertulis yang berlaku di wilayah Keraton Yogyakarta agar dapat diketahui bahwa aturan terdapat perbedaan antara aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakata dengan pihak Keraton Yogyakarta. Selain itu juga diharapkan agar tempat parkir yang terdapat disekitar bahu jalan dan bersifat kurang tertata supaya ditertibkan untuk kelancaran arus lalu lintas. Dibutuhkannya lahan tersendiri bagi tempat parkir agar mendukung kelancaraan lalu lintas tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Giddens, Anthony. (2010), Metode Sosiologi: Kaidah-Kaidah Baru, Eka Adi Nugraha, Wahmuji (penterj.), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
https://quizlet.com/28260129/power-and-politics-organization-theory-flash-cards/ diakses, 11 Desember 2017, pukul 13.00 WIB
http://belajarpsikologi.com/teori-hierarki-kebutuhan-maslow/ diakses, 11 Desember 2017, pukul 13.20 WIB
Bilal Iqbal Raha C - 1610177124
Bintan Nurhadi - 1610181124
Elfaeni F - 1610198124
Gibran Darissalam - 1610187124
Noficca Aura - 1610179124
Noviandari 1610179124
Soviana Rizky Ramadanti - 1610208124
Widya Ayu Ria Latifa - 1610189124
Yafi Giya Nur Y - 1610216124
Paket Hemat - DKV ISI Yogyakarta / NR
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H