Baju khusus atau uniform tentunya menjadi hal wajar untuk dikenakan yaitu rompi oranye bertuliskan "Parkir Sasono Kraton" sebagai identitas, tidak lupa petugas pengurus parkir juga membuat 'baju' khusus yang mencirikan mereka sehingga berbeda dengan tukang parkir lainnya dan tentunya baju ini bersifat dinamis dalam tampilannya. Pakaian identitas didesain menurut kesepakatan seluruh angota sehingga memiliki desain yang lebih variatif. Namun, sebagian warna dan desain yang bervariasi ini justeru sedikit bertolak belakang dengan peraturan Walikota Yogyakarta yang menyebutkan bahwa juru Parkir di tepi jalan umum wajib mengenakan kelengkapan berupa pakaian seragam
dan perlengkapan lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD yang berwenang. (2) Petugas Parkir di tempat khusus parkir milik Pemerintah Daerah wajib mengenakan
kelengkapan berupa pakaian seragam dan perlengkapan lainnya. (3) Pakaian seragam dan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak pengelola. (4) Kelengkapan berupa pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sebagai berikut: warna terang/jelas; mencerminkan corak budaya Kota Yogyakarta; memiliki daya tarik wisata.
Anggota tukang parkir yang terdiri dari 15 orang dan tidak ada sistem absen sehingga semua sukarela dengan 3 orang sebagai cadangan. Tidak ada tuntutan maupun persyaratan yang diminta oleh pemerintah daerah kepada petugas parkir swasta ini. Hal ini bertolak belakang dengan yang ada pada Bab 7 mengenai tatacara dan persyaratan surat tugas juru parkir pasal 6 poin pertama Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran  yang menyebutkan bahwa untuk menjadi Juru parkir wajib memiliki Surat Tugas dari Kepala SKPD yang berwenang.
Terkait dengan karcis parkir yang lumrah dikalangan tukang parkir, tempat parkir utara ini membuat karcis parkir yang diperintah langsung oleh Kraton. Terdapat tulisan yang menyebutkan "barang yang hilang bukan tanggungan...". Hal ini menjelaskan bahwa setiap barang dalam hal ini terlepas dari perlengkapan berkendara bukan tanggung jawab pihak pengelola parkir. Di sisi lain bila terdapat barang yang merupakan tanggung jawab tukang parkir akan diberikan ganti rugi dengan mempertimbangkan nilai beli dan jual barang sehingga pihak parkir bertanggung jawab atas barang tersebut. Waktu untuk parkir ini relatif 24 jam, apalagi dengan adanya kegiatan rutin wayang kulit yang diadakan di Sasono setipa malam minggu minggu ke-2 dan hal ini lantas tak menambah biaya parkir.
Paguyuban memiliki kendali penuh akan tempat parkir yang meliputi penempatan dan bagaimana sistem parkir. Kendali juga dimiliki oleh tukang parkir dalam mengelola tempat parkirnya. Penempatan yang berada di pinggir jalan cenderung memberikan gangguan terhadap pedagang yang berdekatan, juga terhadap pengendara. Hal ini secara tidak langsung menimbulkan konflik secara tidak nampak. Pedagang angkringan merasa penempatan parkir di depan tempat mereka berdagang dikendalikan secara tidak langsung oleh paguyuban dan pengelola parkir. Kendali lainnya terdapat pada penempatan parkir yang memakan bahu jalan sehingga lalu lintas tercipta kesan kurang kondusif dan semrawut. Arah lalu lintas searah dengan jarum jam diikuti parkir yang berada di sisi kiri dan kanan bahu jalan. Tak  jarang kondisi ini menciptakan kemacetan walaupun hanya sesaat. Hal ini disebabkan adanya kendali dari tukang parkir untuk mengelola parkir dan mengatur lalu lintas yang berpengaruh pada gerak kendaraan.
KESIMPULAN
Hal yang kami temukan pada kegiatan pengamatan yang kami lakukan terhadap lokasi, sistem, petugas, dan hal-hal yang terkait dengan parkir di sisi utara Alun-alun selatan  adalah bahwa Keraton Yogyakarta mempunyai wewenang untuk mengatur setiap hal dan sistem yang berlaku di wilayah Keraton Yogyakarta tidak terkecuali adalah parkir. Sri Sultan Hamengkubuwono dalam hal ini tidak diposisikan sebagai Gubernur atau bagian pemerintahan Republik Indonesia, melainkan lebih diposisikan sebagai Raja atau penguasa di daerah Istimewa Yogyakarta sehingga aturan yang dipakai di wilayah Keraton Yogyakarta adalah aturan yang ditetapkan oleh pihak Keraton. Sedangkan pada sisi barat Alun-alun Selatan, kondisi tempat dan sistem parkir masih terbilang kurang teratur yang menyebabkan arus lalu lintas kurang lancar pada titik tersebut.
Dalam menyikapi aturan parkir yang beraku di wilayah Keraton Yogyakarta, alangkah baiknya apabila pihak keraton dan pemerintah menetapkan aturan parkir khusus secara tertulis yang berlaku di wilayah Keraton Yogyakarta agar dapat diketahui bahwa aturan terdapat perbedaan antara aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakata dengan pihak Keraton Yogyakarta. Selain itu juga diharapkan agar tempat parkir yang terdapat disekitar bahu jalan dan bersifat kurang tertata supaya ditertibkan untuk kelancaran arus lalu lintas. Dibutuhkannya lahan tersendiri bagi tempat parkir agar mendukung kelancaraan lalu lintas tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Giddens, Anthony. (2010), Metode Sosiologi: Kaidah-Kaidah Baru, Eka Adi Nugraha, Wahmuji (penterj.), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.