Dunia pariwisata terus memperdebatkan masalah sampah di tempat wisata sejak lama. Penumpukan sampah di tempat wisata berdampak pada lingkungan sekitar.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, setiap individu bertanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan daya tarik destinasi pariwisata serta membantu menciptakan suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Salah satu cara untuk mengurangi limbah plastik adalah dengan mengubah sampah menjadi ecobrick. Ecobrick dapat digunakan untuk mengubah limbah menjadi nilai kembali dan dapat membantu meningkatkan sektor ekonomi masyarakat.
Ecobrick adalah botol plastik yang dikemas rapat dengan bahan limbah yang tidak dapat terurai secara hayati untuk dijadikan bahan penyusun yang dapat digunakan kembali. Ide di balik ecobrick adalah untuk mengatasi polusi plastik dengan memanfaatkan kembali sampah plastik dengan cara yang konstruktif. Hasil ecobrick dapat dijadikan barang furniture yang dapat dijual untuk menghasilkan pendapatan yang dapat membantu sektor ekonomi.
Rahayu Widianingsih yang merupakan peserta Giat 6 UNNES melakukan sosialisasi terkait dengan bahayanya limbah sampah plastik. Kegiatan ini dilakukan pada hari Rabu, 22 Juli 2023, ditunjukan pada ibu PKK Dusun Sumbersari RT 01, 02, dan 03. Kegiatan ini dilakukan dengan penjelasan tentang limbah plastik serta bagaimana cara membuat ecobrick untuk mengolah limbah sampah plastik tersebut.
Oleh : Rahayu Widianingsih
DPL : Ahmad Fashiha Hastawan, S.T., M.Eng.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H