Mohon tunggu...
Gian Nova Sudrajat Nur
Gian Nova Sudrajat Nur Mohon Tunggu... Dosen - Belajar

menentang zaman, melawan ilmu pengetahuan, merusak pikiran

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Penguatan Inkubator Wirausaha di BLKK Wilayah I, UIN SMH Banten dan BBPKK Bandung Barat Pastikan Keberlanjutan Program

26 September 2024   08:55 Diperbarui: 26 September 2024   09:08 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banten -- Fakultas Dakwah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten bersama Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja (BBPKK) Bandung Barat dari Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kunjungan lapangan ke 36 Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) di Wilayah I. Kegiatan ini berlangsung sejak 11 hingga 25 September 2024, dengan tujuan memperkuat manajemen dan pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi para pengusaha kecil dan menengah (UKM).Tim pelaksana dari UIN Banten yang diwakili oleh Masykur dan Rosadi, bersama perwakilan dari BBPKK, Rita Berlis dan Eva Dinna Kamala, mengunjungi lima BLKK di wilayah Aceh. Di antaranya BLKK Babul Maghfirah Aceh Besar, BLKK Dayah Darul Ihsan Aceh Besar, serta beberapa BLKK di Bireuen, Pidie, dan Aceh Utara.Menurut hasil observasi dan evaluasi, BLKK di wilayah ini berfungsi dengan baik sebagai inkubator wirausaha, sesuai dengan spesialisasi masing-masing. Misalnya, BLKK Babul Maghfirah yang bergerak di bidang Teknologi Desain Grafis telah berhasil membina pelaku usaha UKM yang memproduksi produk kuliner seperti Basreng (bakso goreng). Sementara BLKK Nurul Arafah yang fokus di bidang Tata Busana telah menghasilkan pelaku usaha yang memproduksi pakaian seragam hingga busana pengantin.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi
Namun, diakui oleh para pengelola BLKK, masih ada tantangan besar dalam mendukung kelangsungan usaha para alumni. Oleh karena itu, tim dari UIN Banten memberikan pendampingan khusus dalam manajemen akun Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) agar produk-produk UMKM dan karya akademik mereka dapat terdaftar secara resmi di Kemenkumham.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun