Mohon tunggu...
Gian Sugianto
Gian Sugianto Mohon Tunggu... Jurnalis - Profil Gian Sugianto

Kerja Keras Tidak Pernah Menghianati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Termotivasi Pernyataan Jokowi, ALGERAC Proaktif Soroti Anggaran Covid-19

29 Mei 2020   00:06 Diperbarui: 29 Mei 2020   00:31 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ALGERAC Ciamis di Inspektorat Ciamis (dokpri)

Reporter : Bob

CIAMIS, - Aliansi Gerakan Rakyat Ciamis (ALGERAC), menegaskan sikap akan tetap konsisten untuk proaktif mengawasi dana penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Ciamis.

ALGERAC yang merupakan gabungan 9 organisasi kemasyarakatan (LAKRI, LEKRASSERING RI, Pemuda Pancasila, PKN-RI, KBPP, Cyber NKRI Anti Hoax, Manggala Garuda Putih, LMP, dan BPBN) di Kabupaten Ciamis Jawa Barat ini, mengaku termotivasi akan statemen Presiden Jokowi, bahwa pelaku korupsi dana bansos harus dihukum mati.

Hal itu nampak lugas terlihat, setalah sebelumnya diketahui ALGERAC mendatangi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis pada Rabu (27/5/2020).

Kedatangan ALGERAC kekantor BPKD tak lain, untuk menanyakan pengalokasian aggaran penanggulangan covid-19 yang menurutnya secara nominal sangatlah besar. Maka diperlukanlah transparansi dan keterbukaan dalam mengelola anggaran tersebut.

Akan tetapi, Kepala BPKD Kurniawan enggan memberikan data secara terperinici. Kurniawan menghendaki agar ALGERAC menanyakannya langsung kepada tim gugus tugas covid-19 Kabupaten Ciamis.

Merasa kurangnya informasi yang didapat dari BPKD, ALGERAC bergerak masuk mendatangi Inspektorat Kabupaten Ciamis pada Kamis (28/5/2020).

Menurut Tim ALGERAC Hardedi Suharto, Imbas dari pandemi covid-19 ini, tak dapat dipungkiri bahwa keadaan di Desa-Desa sat ini nampaknya dipenuhi dengan beberapa masalah.

"Tentunya yang paling santer adalah terkait dana bansos. Untuk itu, kami berkeinginan mendorong Inspektorat agar tetap menampung keluhan-keluhan yang masuk, juga menindak lanjut berbagai permasalahan yang akan timbul," kata Dedi

Di Ciamis, ada sebagian Desa yang Dana desa nya belum Cair, dikatakan Dedi kecemburuan sosial mulai nampak antar warga.

"Kasihan warga, karena setelah diberlakukan PSBB, warga buruh harian dan yang lainnya tidak bisa mencari nafkah untuk kebutuhan sehari harinya. Jadi pendistribusian harus dipantau hingga sedetail itu," ungkapnya.

Dipihak yang sama Prima Pribadi menuturkan, dirinya merasakan kurangnya keterbukaan serta transparansi.

"Menilai ucapan Kepala BPKD kemarin, saya rasa saya menduga tidak sepenuhnya jujur. Karena yang saya tahu, tidak semua anggaran di recofhusing, dan inspektorat pun tidak bisa maksimal dalam melaksanakan tupoksinya dengan berbagai dalih," tegas prima.

"Mungkin pemerintah punya alasan tersendiri. Sehingga mereka kurang transparan terkait anggaran covid-19 ini. Padahal, alangkah bagusnya apabila terbuka, bahkan dipublikasi secara terperinci," tambahnya.

Kabupaten Ciamis, Lanjut Prima, saat ini sedang terkena sanksi. Menurut informasi, sanksi tersebut dikarenakan belum merelokasi atau menyesuaikan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) untuk penanganan covid-19, Sanksi tersebut berupa penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU).

Dikatakan Prima, Ciamis menganggarkan 127 Milyar untuk penanganan covid-19, tentunya anggaran sebesar itu patut diawasi, guna pembelanjaan, pendistribusian berjalan baik dan tepat sasaran.

"Mungkin sanksi ini bisa jadi terkorelasi dengan penanganan covid-19 di Ciamis, ini yang sedang kami pantau," ujarnya.

"Harapan Kami ALGERAC (read), menghendaki pemkab atau gugus tugas dalam menyikapi suatu peristiwa, janganlah coba-coba mengelabui rakyat atau melanggar hukum," tandasnya.

Menanggapi pertanyaan ALGERAC Sekertaris Inspektorat  Ape Ruswandana menuturkan, terkait penerimaan pelaporan dari masyarakat pihaknya tentu akan segera merealisasikannya.

"Kalau ada keluhan, Deviasi dan mediasi dari masyarakat, tentunya kami sangat menerima. Cuman kendala yang terjadi saat ini adalah dalam hal pembagian tugas. Disini untuk tim kita kekurangan SDM," ungka Ape.

Ape menyampaikan, terkait dengan keterbukaan dan pengawasan penanggulangan covid-19, pihaknya mengaku ada keterbatasan dalam hal wewenang.

"Kami dibatasi undang-undang serta SOP sesuai dengan peraturan tupoksi. Jadi, kalau itu diluar ranah kami, kami mohon maaf apabila tidak dapat memenuhi. Kecuali, jika ada surat tertulis juga disetujui oleh pimpinan gugus tugas," jelasnya.

Ape mengaku berterimakasih atas aksi yang dilakukan oleh ALGERAC, tentunya banyak sekali masukan dan laporan sebagai fungsi kontrol sosial.

Sementara Koordinator ALGERAC Epi Wahyudin menyatakan ALGERAC akan terus mengawasi dan mengawal, sebagai upaya memenuhi fungsi kontrol sosial.

"Yang jelas ALGERAC siap menampung aspirasi masyarakat luas yang saat ini membutuhkan pendampingan terkait urusan wabah Pandemi Covid-19," katanya.

Epi menegaskan, ALGERAC mewakili masyarakat dengan sangat jelas meminta transparan serta terbuka untuk publik. Dikarenakan, dinilai anggaran yang dialirkan melalui SKPD sangatlah besar.

"Harapan kami masyarakat mengetahui aliran dana dari mana, berapa, dan kepada siapa penerima nya.  Landasan kami termotivasi dari statemen yang dilontarkan oleh Pakk Jokowi. Bahwa aliran dana harus sampai kepada yang berhak, jangan sampai salah sasaran, dan yanh mengkorupsi dana bansos sanksinya hukuman mati," tegasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun