Mohon tunggu...
Gia Mugiani
Gia Mugiani Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa Tingkat Akhir yang sedang berjuang demi masa depan ^,^9

Selanjutnya

Tutup

Money

Pajak, Dibenci Namun Dibutuhkan

13 Desember 2015   20:45 Diperbarui: 13 Desember 2015   20:45 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sektor pajak merupakan primadona pendapatan negara dan menjadi salah satu penopang jalannya pembangunan di Indonesia. Namun karena sifatnya yang dapat memaksa dan merupakan kontribusi wajib setiap warga negaranya, pajak menjadi salah satu kebijakan yang tidak disukai masyarakat luas. Terlebih banyak aparat perpajakan yang sering menyalahgunakan wewenangnya dalam pengolahan hasil pajak. Hal tersebut kemudian menimbulkan persepsi negative dimasyarakat.

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa pajak adalah sumber penghasilan terbesar bagi Negara. Tanpanya, kehidupan negara tidak akan bisa berjalan dengan baik. Karena penerimaan dari sektor pajak lebih dari 80% penghasilan Negara baik Pajak Pusat maupun Pajak Daerah. Oleh karena itu Pemerintah terus berusaha menggenjot dan menaikkan target penerimaan Pajak dari tahun ke tahun, hal ini dimaksudkan agar program-program Pemerintah dalam menjalankan roda Pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan juga. Sebagaimana kita ketahui bersama kesadaran dan kepedulian masyarakat Indonesia terhadap Pajak masih sangat kurang meskipun tahun-tahun terakhir ini terdapat peningkatan yang sangat baik, tetapi tetap saja sebagian besar masyarakat masih awam tentang pajak, baik cara melaksanakan kewajiban perpajakan dan yang tidak kalah pentingnya adalah kurangnya pengetahuan tentang manfaat dan kegunaan pajak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

***

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang bersifat memaksa dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dengan adanya pajak dapat menyebabkan dua situasi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

  • Opini Tentang Pajak

Sebagian besar masyarakat umum yang masih awam berpendapat bahwa pajak adalah sesuatu yang negatif yang hanya akan menambah beban hidup mereka. Karena mereka masih belum paham akan pajak itu sendiri, pengenaan pajak, pihak – pihak penanggung pajak, dan manfaat pajak bagi Negara Republik Indonesia.

Akibatnya dari sempitnya pengetahuan masyarakat tentang pajak yakni masyarakat akan enggan untuk membayar pajak. Terlebih, penciptaan opini di masyarakat ini seolah didukung bahkan dilebih-lebihkan oleh media.

 

  • Fakta Tentang Pajak

Pendapatan Keuangan negara salah satunya adalah melalui pajak, pajak dikelolah oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). DJP sebagai otoritas pajak hanya mengelolah sistem perpajakan, tidak menerima uang pajaknya, karena uang pajak langsung disetor lewat Bank sesuai dengan nilai SPT wajib pajak, jadi dari mekanisme ini tidak ada celah adanya pengkorupsian uang pajak oleh pegawai pajak. 

Tentang adanya gembar-gembor berita mengenai rekening oknum pegawai pajak, seperti Gayus, Dana, dan Ajib, mengarah pada penyalahgunaan wewenang dalam menghitung nilai pajak, ini yang dirugikan adalah pemerintah, karena nilai pajak yang diterima berkurang. Cara mendapatkan uang dari oknum pegawai pajak itu bukan dari uang pajak yang disetorkan wajib pajak, tapi disinyalir merupakan uang fee dari wajib pajak yang mendapatkan jasa dari mereka dengan mengecilkan nilai pajaknya.

Selanjutnya, uang pajak yang masuk merupakan uang kas negara yang akan dipergunakan untuk kepentingan umum, pembangunan, dan juga dana pemerintah untuk melakukan suatu kebijakan, yang tentu saja alokasinya harus melalui mekanisme RAPBN, dan akan berubah menjadi APBN jika usulan pemerintah ini disetujui oleh DPR. Di titik inilah yang dianggap masyarakat sebagai celah korupsi uang negara yang notabene sebagiannya adalah dari uang pajak.

 

  • Pajak Dalam Pendapatan Negara

Selama ini, pendapatan Negara kita sebagian besar masih bergantung pada pendapatan disektor pajak. Untuk itu Direktorat Jendral Pajak (DJP) sebagai pengemban tanggung jawab terus berbenah diri. Dengan berbagai inovasi dan kebijakan serta peraturannya, DJP telah menjawab tantangan itu.

Penerimaan pajak pada 2013 dari 1.077 triliun menjadi 1.143 triliun di tahun 2014. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp1.489,3 triliun atau hampir 80 persen dari total penerimaan negara. Pesatnya kenaikan penerimaan tersebut menunjukkan makin strategisnya pajak sebagai sumber dana negara. Prestasi penerimaan ini juga berkontribusi besar pada turunnya tingkat utang negara.

 

            ***

Dari pembahasan diatas jelas bahwa pandangan masyarakat mengenai pajak masih jauh dari kebenarannya. Untuk saat ini, pajak mungkin masih menjadi dilema publik. Karena tidak sedikit orang yang berprasangka buruk bahkan membenci pajak. Namun, harapan terwujudnya masyarakat yang cerdas dan bijak akan pajak terus berlanjut. Dan hal tersebut sedang direalisasikan bukan hanya dengan penyuluhan ataupun ceramah – ceramah. Jauh lebih dari itu, DJP akan terus menunjukkan pembuktian dirinya dengan prestasi – prestasi yang nyata. Itu semata – mata untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang paham dan mencintai pajak.

 

sumber :

1. pajak.go.id

2. http://economy.okezone.com/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun