Mohon tunggu...
Gia Mugiani
Gia Mugiani Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa Tingkat Akhir yang sedang berjuang demi masa depan ^,^9

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimanakah Perubahan PTKP dari 1984 sampai 2015? Check it out!

29 November 2015   16:48 Diperbarui: 4 April 2017   17:47 1945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dasar Hukum : Undang-Undang No. 17 Tahun 2000, besarnya PTKP yaitu :

  • Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 2.880.000,-
  • Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 1.440.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 2.880.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 1.440.000,-

Periode 1 Januari 2005 s/d 31 Desember 2005

Dasar Hukum : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004, besarnya PTKP yaitu :

  • Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp.12.000.000,-
  • Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 1.200.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 12.000.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 1.200.000,-

Periode 1 Januari 2006 s/d 31 Desember 2008

Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, besarnya PTKP yaitu :

  • Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 13.200.000,-
  • Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 1.200.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 13.200.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 1.200.000,-

Periode 1 Januari 2009 s/d 31 Desember 2012

Dasar Hukum : Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, besarnya PTKP yaitu :

  • Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 15.840.000,-
  • Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 1.320.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 15.840.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 1.320.000,-

Periode 1 Januari 2013 s/d 31 Desember 2014

Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, besarnya PTKP yaitu :

  • Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 24.300.000,-
  • Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 2.025.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 24.300.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 2.025.000,-

Sejak 1 Januari 2015

Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015, besarnya PTKP yaitu :

  • Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 36.000.000,-
  • Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 3.000.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 36.000.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 3.000.000,-

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun