Dasar Hukum : Undang-Undang No. 17 Tahun 2000, besarnya PTKP yaitu :
- Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 2.880.000,-
- Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 1.440.000,-
- Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 2.880.000,-
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 1.440.000,-
Periode 1 Januari 2005 s/d 31 Desember 2005
Dasar Hukum : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004, besarnya PTKP yaitu :
- Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp.12.000.000,-
- Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 1.200.000,-
- Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 12.000.000,-
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 1.200.000,-
Periode 1 Januari 2006 s/d 31 Desember 2008
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005, besarnya PTKP yaitu :
- Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 13.200.000,-
- Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 1.200.000,-
- Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 13.200.000,-
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 1.200.000,-
Periode 1 Januari 2009 s/d 31 Desember 2012
Dasar Hukum : Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, besarnya PTKP yaitu :
- Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 15.840.000,-
- Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 1.320.000,-
- Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 15.840.000,-
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 1.320.000,-
Periode 1 Januari 2013 s/d 31 Desember 2014
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012, besarnya PTKP yaitu :
- Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 24.300.000,-
- Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 2.025.000,-
- Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 24.300.000,-
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 2.025.000,-
Sejak 1 Januari 2015
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015, besarnya PTKP yaitu :
- Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 36.000.000,-
- Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 3.000.000,-
- Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 36.000.000,-
- Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 3.000.000,-