Mohon tunggu...
Gia
Gia Mohon Tunggu... Freelancer - -

-

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perendahan Martabat Wanita Melalui Judul Clickbait dan Isi Berita Diskriminatif

18 Mei 2020   11:31 Diperbarui: 16 September 2022   14:30 1519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Laman NusaDaily.com. Sumber: Dok. Pribadi

Kata 'cantik' pada ketiga judul berita tersebut juga jelas menjadi opini penulis karena tidak ada standar kecantikan. Ketiga, berita Tribunnews.com dengan judul 'FAKTA Wanita Meninggal di Taksi Online setelah Batuk dan Kejang-kejang, Petugas Evakuasi Pakai APD' dapat menggiring opini pembaca bahwa wanita meninggal yang dievakuasi dengan APD dapat dipastikan positif Covid-19, padahal belum tentu.

Judul Berita Tribunnews.com. Sumber: Dok. Pribadi
Judul Berita Tribunnews.com. Sumber: Dok. Pribadi

Pelanggaran Pasal 8 KEJ di mana wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan jenis kelamin, serta tidak merendahkan martabat orang lemah nampak jelas pada hal-hal berikut. Pertama, berita di TribunPekanbaru.com yang mencantumkan kalimat "Tak lama kemudian, wanita cantik ini roboh ke sisi kanan kursi penumpang." dan berita di Surya.co.id yang mencantumkan kalimat "Ternyata tubuh IM sudah roboh ke sisi kanan kursi penumpang dan terlihat kejang-kejang beberapa saat.". 

Kata 'roboh' pada dua berita tersebut tidak dapat dipadankan dengan subjek seorang wanita. Kata 'cantik' ini juga kemudian menjadi perendahan martabat sebab diskriminatif. Hal ini dikarenakan wanita termasuk orang lemah, tetapi tetap manusia, sehingga seharusnya tidak perlu ditambahkan kata 'cantik' dan kata 'roboh' dapat diganti dengan kata lain.

Kedua, berita di Jateng.Tribunnews menggunakan judul 'Heboh Wanita Meninggal Dalam Mobil Taksi Online, Sempat Batuk & Kejang Kemudian Tumbang'. Kata 'tumbang' sama seperti 'roboh', bukan untuk dipadankan dengan subjek seorang wanita. Ketiga, berita di NusaDaily.com menggunakan judul 'Perempuan Kedungdoro Surabaya Mati Mendadak di Mobil Taksi Online'. 

Frasa 'mati mendadak' tidak dapat dipadankan dengan subjek seorang perempuan. Keempat, berita di KlikJatim.com berjudul 'Penumpang Taksi Online Kejang lalu Mati' menjadi tidak manusiawi karena 'mati' bukan padanan kata yang tepat untuk seorang penumpang taksi online.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, seharusnya jurnalis tidak perlu melakukan perendahan martabat wanita untuk menambah viewers dengan judul clickbait dan isi berita diskriminatif. Jurnalis dapat mencontoh Kompas.com dan Kumparan yang tidak menambah kata 'cantik' pada wanita yang meninggal dalam taksi online tersebut, memaparkan fakta-fakta yang terjadi tanpa bumbu opini apapun, dan menggunakan kata 'meninggal' untuk seseorang yang telah tiada meskipun secara tiba-tiba.

Contoh berita di Kumparan. Sumber: Dok. Pribadi
Contoh berita di Kumparan. Sumber: Dok. Pribadi

Daftar Pustaka dan Referensi:

Almaudi, A. (2020). Penumpang Taksi Online Kejang Lalu Mati. Diakses dari Klikjatim.com: https://klikjatim.com/penumpang-taksi-online-kejang-lalu-mati/, pada 16 Mei 2020, pk. 21.25

Dewan Pers. (2020). Data Perusahaan Pers. Diakses dari https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers, pada 16 Mei 2020, pk. 23.22

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun