Mulai April 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengecek dan mendata International Mobile Equipment Identity (IMEI) handphone (hp) untuk menghindari penyebaran hp black market (BM). Hp BM yang belum didaftarkan per tanggal 18 April 2020 akan otomatis terblokir dari jaringan seluler di Indonesia karena IMEI-nya tidak terdaftar.
Apa itu IMEI? IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari lima belas digit nomor, dihasilkan dari delapan digit Type Allocation Code yang diasosiasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA).
IMEI digunakan untuk mengidentifikasi secara unik alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler (Kominfo, 2020).
Nomor ini dapat ditemukan pada setiap perangkat hp, baik hp biasa, smartphone, maupun tablet. IMEI bersifat unik sehingga pada setiap perangkat kombinasi nomornya akan berbeda-beda.
IMEI dapat dipastikan legal bila hp Anda memiliki kartu garansi dan buku manual dari pembuat perangkat, terdaftar atau memiliki Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor atau produksi yang terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan memiliki sertifikat dari Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI).
Sedangkan IMEI yang ilegal merupakan IMEI yang tidak sesuai dengan format yang diterbitkan oleh GSMA. Misalnya, digitnya kosong (000000000000000) atau sama semua (222222222222222).
Maka, Anda harus mulai mengecek hp Anda masing-masing untuk memastikan apakah IMEI Anda termasuk legal atau ilegal. Pertama-tama, Anda perlu mengecek IMEI hp Anda.
Berikut beberapa cara mengecek IMEI hp:
1. Tekan *#06# pada Fasilitas Telepon di Hp
Setelah menekan *#06#, IMEI akan tampil di layar hp Anda.