Mohon tunggu...
Ghozi Zul Azmi
Ghozi Zul Azmi Mohon Tunggu... Administrasi - Members of PKS Muda Institute for Leadership, Politics, and Public Policy

Twitter FB IG @ghozizulazmi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kampung Susun Cakung, Jalan Pintas Memasuki Masalah Baru

26 Agustus 2022   16:18 Diperbarui: 26 Agustus 2022   16:22 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

D tahun 2022, gubernur anies baswedan merancang kampung susun di bilangan pulo jahe, kecamatan cakung, jakarta timur. ini merupakan sebuah tempat relokasi masyarakat yang terkena program normalisasi kali ciliwung.

Ya, program "penggusuran" dengan cara pelgmatis, damai, dan kebijakan yang mengakomodir semua keinginan. pasalnya keinginan warga bukit duri ialah, ia ingin mendapatkan hunian yang lebih layak dari sebelumnya, akses ke pusat kota atau daerah bukit duri yang memadai, dan tunjangan kebutuhan hidup mereka. 

gayung bersambut, dibuatlah tempat relokasi mereka bernama kampung susun. biasanya penggusuran berujung pada rumah susun, namun pemprov secara khusus membuat satu kawasan yang berisi bedol desa warga relokasi tersebut. tentu ia mendapat sambutan positif dari warga dan merasa gubernur dki jakarta sangat arif dan bijaksana.

pertanyaannya kemudian, apakah kampung susun ini menjawab segala keinginan dan kegelisahan masyarakat relokasi.

jika ditanya hari ini , ya.

karena ini menjadi sebuah konsep kebijakan yang membuka ruang dialog dan penyusunan kampung susun melibatkan banyak stake holder dengan dinas perumahan rakyat dan kamwasan pemukiman sebagai leading sektor.

namun, perlu menjadi catatan. bahwa kebijak relokasi bukanlah kebijakan baru. artinya pemprov dki jakarta di era siapapun bukan satu kali ini melakukan relokasi. sudah berkali kali. dan mereka lebih banyak di berikan uang ganti rugi/kerohiman dan banyak yang di tempatkan di rusun. 

apakah kemudian pemprov DKI seakan tidak melihat realita yang ada saat ini. dimana warga relokasi yang menempati tempat baru (rusun) mengalami beberapa hal, sekurang-kurangnya penulis menyampaikan beberapa poin yang kedepan bisa dikembangkan:

1. asimilasi kebudayaan dengan warga lokal

rusun atau kampung susun berada di tengah masyarakat yang sudah memiliki tatanan kebudayaan sendiri. hadirnya orang baru ditengah tatanan kadang membuat gejolak, apalagi yang berpindah satu kampung dan berada di sebuah tempat ekslusif. hal ini bukan sesuatu yang mudah untuk menggabungkan kebudayaan yang berbeda.

2. lahan pemakaman

siapa yang tahu berapa luas lahan pemakaman yang ada di Jakarta? siapa yang pernah merasakan betapa sulitnya menbgakses lahan pemakaman? untuk warga yang sudah lama menempati saja kadang sulit mendapatkan akses oemakaman. apalagi warga baru dalam jumlah banyak. apakah perlu di buatkan makam susun?

3. akses transportasi yang terputus seiring berganti kebijakan

banyak keluhan dari masyarakat terputusnya akses mobilitas masyarakat dari tempat asal dan pusat kota. dijanjikan disediakan sebuah trayek transportasi, namun endingnya malah trayek di tutup.

maka yang diperlukan masyakat dalam hadirnya kampung susun, rumah susun. setidaknya beberapa hal

1. dibuatnya aturan hukum berupa perda rumah susun, perda relokasi yang mengikat secara aturan akan tata laksana pemindahan masyarakat relokasi di rumah susun atau kampung susun. sehingga menciptakan kepastian dan kekonsitenan

2. pemerintah wajib hadir menjadi jembatan anatara warga baru dan warga relokasi, prinsipnya sejahterakan warga lama sebelum hadirnya warga baru

3. lahan pemakaman perlu di tambah. bahkan dibuatkan sistem book dan reserved untuk memastikan ketersediaan lahan pemakaman di sertai dengan kemudahan untuk mengaksesnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun