Kepada Yth
Kementrian Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia
Akhir-akhir ini saya melihat tayangan iklan secara masif di stasiun televisi oleh beberapa dokter yang saya anggap mempunyai kredibiltias yang baik, ada akademisi yang bahkan
dekan FK (andai masih menjabat) dari sebuah perguruan tinggi ternama.
Tayangan iklan tersebut mengajak masyarakat untuk mengakses situs klikdokter[dot]com
Awalnya saya menduga situs ini milik pemerintah dengan banyaknya dokter yang ikut mengiklankan dan adanya logo Kementrian kesehatan, IDI, KKI dst
Yang menjadi aneh situs tersebut banyak mengiklankan obat-obatan yang menurut saya belum ada kajian EBMnya.
Setelah saya cek ternyata situs itu bukan milik pemerintah
Saya quote :
Klikdokter.com merupakan situs yang mempromosikan Komunikasi, Informasi & Edukasi (KIE) kesehatan berbasis Bahasa Indonesia diperuntukan bagi komunitas medis maupun masyarakat Indonesia pada umumnya.
Situs ini dimulai sejak tahun 2009 atas inisiatif PT.Gaya Kreasi Rabani yang bergerak di bidang media bekerjasama dengan Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (ILUNI FKUI) & Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (ILUNI FKGUI) dengan tujuan memberikan kontribusi positif bagi bidang kesehatan Indonesia. Klikdokter.com didukung resmi oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebagai badan negara yang mengatur registrasi dokter & dokter gigi dalam rangka menjadikan situs ini sebagai fasilitas pencarian dokter & dokter gigi dari seluruh Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, Klikdokter.com dijalankan oleh sebuah redaksi yang terdiri dari dokter-dokter umum & spesialis yang didukung oleh tim editor, desain serta informasi teknologi.
Saya hanya khawatir, dokter-dokter yang ikut mengiklankan di televisi, tidak melihat/membaca konten yang dimuat dan dipublikasikan di situs tersebut
Sayapun sebagai rakjat biasa saja khawatir akan terjadinya "conflict of interest"
Bukankah tenaga kesehatan dilarang beriklan sesuai dengan Permenkes no 1787/Menkes/PER1787/Menkes/PER/XII/2010
Apakah publikasi logo tersebut sepengetahuan dari intitusi terkait ( Kemenkes, KKI, IDI...dst) ?
Terima kasih
Salam hormat
Tautan : Â Tenaga Kesehatan Dilarang Beriklan
http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/05/08/51006/Tenaga-Kesehatan-Dilarang-Beriklan/882
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H