- Melibatkan tim RJ 33 sebagai garda depan dalam penanganan lakalantas dengan prinsip kemanusiaan. Â
3. Pendampingan Hukum dan Penguatan Paralegal
  - Menyediakan layanan pendampingan hukum kepada anggota yang membutuhkan. Â
  - Menguatkan kapasitas anggota dalam bidang paralegal agar mampu memahami dan mendampingi isu-isu hukum secara baik. Â
4. Rescue dan Penanganan Kebencanaan
  - Fokus pada kesiapsiagaan dan tanggap darurat dalam menghadapi bencana alam atau insiden lainnya. Â
  - Melibatkan pelatihan khusus bagi anggota Senkom dalam aspek SAR (Search and Rescue). Â
5. Peningkatan SDM Anggota di Bidang PAM dan Komunikasi
  - Menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan keterampilan di bidang pengamanan (PAM) dan komunikasi. Â
  - Memanfaatkan teknologi terkini untuk meningkatkan efektivitas peran Senkom di masyarakat. Â