Mohon tunggu...
Ghoni ImamAbdul
Ghoni ImamAbdul Mohon Tunggu... Security - Jurnalis

Jurnalis tidak hidup dengan kata-kata saja, meski terkadang harus memakannya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Puluhan Anggota Senkom Mitra Polri Pasar Kliwon Dapat Pemantapan Peraturan Organisasi

18 Oktober 2024   07:18 Diperbarui: 18 Oktober 2024   07:20 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompasiana | Surakarta --- Puluhan anggota Senkom Mitra Polri Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, menghadiri pemantapan Peraturan Organisasi (PO) yang disampaikan oleh H. Abdurrahman Anjani Putra, S.H., Wakil Ketua Senkom Jawa Tengah. Acara tersebut diadakan pada Kamis, 17 Oktober 2024, di Aula Masjid Sampangan, Jalan Sungai Indragiri, Sangkrah, Pasar Kliwon, Surakarta.

Dalam pemaparannya, yang akrab disapa Bang Aan, menekankan pentingnya setiap anggota memahami dasar hukum organisasi. "Senkom memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang mengatur tata kelola organisasi dan merupakan landasan utama dalam menjalankan tugas-tugas kita sebagai mitra Polri," jelasnya. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya 16 Peraturan Organisasi yang mengatur seluruh aspek manajemen dan operasional Senkom, termasuk kewajiban anggota dalam menjaga ketertiban administrasi.

Foto : ghoni
Foto : ghoni

Ajining Rogo Soko Busono: Mewakili Diri Lewat Penampilan

Bang Aan juga mengingatkan bahwa penampilan fisik berpengaruh besar terhadap citra diri. Mengutip pepatah Jawa "Ajining Rogo Soko Busono", ia menegaskan bahwa pakaian yang dikenakan mencerminkan kepribadian seseorang. "Jika kita berpakaian rapi, sopan, dan wangi, tentu kita akan memancarkan energi positif. Namun, sebaliknya, jika kita berpakaian tidak rapi, hal tersebut dapat menciptakan kesan negatif," ujarnya.

Senkom Mitra Polri, sebagai organisasi yang menjunjung tinggi wibawa, juga memiliki aturan ketat mengenai seragam organisasi. Setiap anggota diharapkan selalu mengenakan seragam sesuai Peraturan Organisasi, yang tidak hanya menjaga kehormatan diri sendiri, tetapi juga membawa nama baik Senkom sebagai mitra Polri. 

Prinsip "Papan, Empan, Adepan"

Dalam materinya, Bang Aan juga menyoroti pentingnya prinsip "Papan, Empan, Adepan" yang merupakan bagian dari kearifan lokal Jawa. Anggota Senkom Mitra Polri harus bisa memahami kapan, di mana, dan dengan siapa mereka berhadapan. Prinsip ini dijelaskan dalam Bab XVI PO Senkom Mitra Polri, yang mengatur penggunaan pakaian seragam, atribut, tanda jabatan, topi, dan baret. 

"Seragam tidak hanya untuk dilihat, tetapi mencerminkan bagaimana kita menghormati diri sendiri, orang lain, dan institusi yang kita wakili," jelasnya. Ia menekankan bahwa ketidakpatuhan dalam berpakaian sesuai peraturan, khususnya di era digital di mana foto dan video mudah tersebar, dapat merusak citra anggota dan organisasi.

Foto : ghoni
Foto : ghoni

Nilai Jiwa Perwira dalam Setiap Anggota

Bang Aan menambahkan bahwa setiap anggota Senkom Mitra Polri harus memiliki rasa malu jika tidak mengenakan seragam sesuai dengan ketentuan PO. "Malu jika kita mendapatkan atribut dengan cara ilegal, apalagi jika sampai ikut menjualnya. Pemakaian tanda kehormatan, medali, atau pin harus sesuai dengan cara yang sah dan aturan organisasi."

Acara pemantapan ini ditutup dengan ajakan bagi seluruh anggota untuk selalu menjaga penampilan dan wibawa saat bertugas. Dengan memahami dan mematuhi Peraturan Organisasi, diharapkan setiap anggota Senkom Mitra Polri dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga nama baik organisasi di mata masyarakat. (ghoni) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun