"Keempat pelaku salah satunya berstatus mahasiswa dan tiga lainnya masih pelajar".ungkap Kasi HumasÂ
Iptu Sukandar menambah, dua orang diantara pelaku pencurian tersebut, masih tergolong dibawah umur
"Karena dua orang terlapor masih dibawah umur, maka akan dikembalikan ke orang tuanya dan tetap wajib Lapor dengan Jaminan kedua orang tua Terlapor". tutupnya (***)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!