Pemerintah tetap memberi izin kepada para tukang gigi untuk berpraktik, namun hanya untuk membuat dan memasang gigi tiruan akrilik lepasan sebagian atau penuh dengan proses heat curing. Pemasangannya pun diatur agar tidak menutupi sisa akar gigi.6
Yang Terjadi Saat Ini
Kurang lebih sudah berjalan empat tahun sejak dikeluarkannya Permenkes No. 39 yang mengatur segala kewenangan praktik tukang gigi.
Namun, yang terjadi adalah sebaliknya. Banyak tukang gigi yang tidak mengindahkan peraturan tersebut dan akhirnya melakukan tindakan-tindakan yang tidak diatur dalam Permenkes No. 39, seperti mencabut gigi, memasang behel, dan melakukan promosi secara online.
Terdapat lebih dari enam ratus kasus yang sudah didokumentasikan oleh akun instagram @korbantukanggigi dan masalah yang ditimbulkan sangat bermacam-macam, bahkan sampai mengakibatkan korban meninggal.Â
Akun @korbantukanggigi telah mendokumentasikan bahwa setidaknya ada empat kasus korban praktik tukang gigi yang berujung pada kematian.
Selain itu, terdapat permasalahan kondisi rongga mulut lainnya seperti langit-langit yang berlubang, gigi depan yang maju, hingga menimbulkan bengkak dan bernanah.7
Saran dan Masukan
Masalah malpraktik tukang gigi ini seharusnya menjadi perhatian besar bagi pemerintah, terutama kementerian kesehatan dalam menjalankan setiap peraturan yang sudah dikeluarkan.
Berkaca pada fakta yang terjadi semenjak empat tahun dikeluarkannya permenkes tersebut, fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap profesi tukang gigi dapat dikatakan tidak membuahkan hasil.Â