Kemudian di tahun 2011, Kementerian Kesehatan mencabut peraturan sebelumnya dan menggantinya dengan Permenkes No. 1871/MENKES/PER/IX/2011.
Peraturan ini juga memuat tentang pencabutan izin praktik tukang gigi di Indonesia.2
Proses legalitas tukang gigi dari tahun ke tahun ini berujung pada pencabutan izin praktik tukang gigi di Indonesia, yang mana hal tersebut merugikan pihak profesi tukang gigi.
Maka di tahun 2012, para tukang gigi ini melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menggugat permenkes no.1871 tersebut.Â
Demonstrasi ini dilakukan di berbagai daerah seperti Surabaya dan Bandung. Para tukang gigi ini berasal dari berbagai organisasi profesi mereka, seperti PTGI (Persatuan Tukang Gigi Indonesia) dan Astagiri (Asosiasi Tukang Gigi Mandiri).
Mereka juga beralasan bahwa adanya peraturan ini hanyalah upaya agar profesi tukang gigi tidak tersaingi oleh tukang gigi.
"Kalau pasang gigi palsu di tukang gigi hanya Rp 50 ribu, sementara di dokter gigi dengan bahan yang sama bisa mencapai Rp 400 ribu,'' ujar M Budi Anta, ketua PTGI Jawa Timur.3
"Kami sebagai putra Indonesia yang juga punya kewajiban berpartisipasi dalam membangun negeri ini, keberatan. Karena kami yang sudah tidak merepotkan pemerintah dan bahkan membantu membuka lapangan pekerjaan, kenapa kami harus dibasmi? Padahal, pekerjaan kami sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah," kata Jufri, tukang gigi asal Bandung, dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/6/2012).4
Para tukang gigi dibawah organisasi PTGI kemudian mengajukan judicial review ke MK. Pada 15 Januari 2013, MK memenangkan gugatan judicial review yang dilakukan PTGI. Ketua MK pada saat itu, Mahfud MD, mengatakan bahwa pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak berlaku lagi. "Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," katanya di gedung MK, Selasa (15/1/2013).5
Amar putusan MK tersebut akhirnya melahirkan Permenkes No. 39 Tahun 2014 tentang pembinaan, pengawasan, dan perizinan pekerjaan tukang gigi.
Di dalam peraturan ini juga tukang gigi didefinisikan sebagai orang yang mempunyai kemampuan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan.Â