Hal penting yang harus diketahui warga adalah diterapkannya sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi yang melanggar protokol kesehatan atau prokes. Pada penerapan PPKM Darurat kali ini akan dibarengi dengan sanksi tipiring bagi yang melanggar protokol kesehatan, kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, di Mapolres, Jum'at (2/7).Â
Tim yang akan melakukan penindakan, lanjut Kapolres, saat ini sudah dibentuk, melibatkan unsur satgas penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya. Pemerintah menyiapkan perundang-undangan tentang wabah penyakit menular yaitu undang-undang pasal 14 nomor 4 tahun 1984 sebagai sanksi pelanggar PPKM Darurat, dengan sengaja maka akan di pidana penjara selama 1 tahun atau di denda Rp 1 juta. Maka untuk memaksimal kan kebijakan ini harus ada informasi dan penegasan terhadap masyarakat yang memang kekurangan teknologi seperti di daerah pelosok dan menggunakan media sosial pemerintahan secara luas serta cepat juga tepat sasaran supaya tidak terjadinya miskomunikasi dengan masyarakat.Â