Mohon tunggu...
Ghiyats ms
Ghiyats ms Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa SV IPB

Jangan lupa Follow

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Ekonomi Imbas Covid-19

13 Juli 2021   04:30 Diperbarui: 13 Juli 2021   04:32 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hal penting yang harus diketahui warga adalah diterapkannya sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi yang melanggar protokol kesehatan atau prokes. Pada penerapan PPKM Darurat kali ini akan dibarengi dengan sanksi tipiring bagi yang melanggar protokol kesehatan, kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, di Mapolres, Jum'at (2/7). 

Tim yang akan melakukan penindakan, lanjut Kapolres, saat ini sudah dibentuk, melibatkan unsur satgas penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya. Pemerintah menyiapkan perundang-undangan tentang wabah penyakit menular yaitu undang-undang pasal 14 nomor 4 tahun 1984 sebagai sanksi pelanggar PPKM Darurat, dengan sengaja maka akan di pidana penjara selama 1 tahun atau di denda Rp 1 juta. Maka untuk memaksimal kan kebijakan ini harus ada informasi dan penegasan terhadap masyarakat yang memang kekurangan teknologi seperti di daerah pelosok dan menggunakan media sosial pemerintahan secara luas serta cepat juga tepat sasaran supaya tidak terjadinya miskomunikasi dengan masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun