Mohon tunggu...
ghina zulzilah
ghina zulzilah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Hi!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemerintah dalam Menangani Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Kemiskinan

2 Juli 2021   16:58 Diperbarui: 9 Juli 2021   06:20 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          Sejak kemunculannya di Tiongkok pada bulan Desember 2019 lalu, wabah penyakit coronavirus disease 2019 (COVID-19) telah memberikan dampak pada kondisi ekonomi dunia. Bank Dunia menyatakan bahwa pandemi Covid-19 ini menyebabkan resesi terburuk sejak Perang Dunia II. Tidak terkecuali Indonesia, sehingga pemerintah harus segera mengambil langkah sebagai solusi dari dampak Pandemi Covid-19 selain itu agar penyebaran coronavirus dapat ditekan semaksimal mungkin.

Indonesia merupakan negara berkembang, sehingga dalam upaya pembangunannya masalah kemiskinan menjadi hal penting dan pokok. Berdasarkan data badan pusat statistik (BPS), tingkat kemiskinan Indonesia pada tahun 2019-2020 mengalami kenaikan. Pada  tahun 2019 tingkat kemiskinan pada daerah perkotaan yaitu sebesar 9.857.750 jiwa dan pada daerah pedesaan yaitu sebesar 12.038.500 jiwa, sedangkan pada tahun 2020 tingkat kemiskinan mengalami kenaikan, dimana pada daerah perkotaan meningkat menjadi 14.928.120 jiwa dan pada daerah pedesaan yaitu sebesar 15.511.190 jiwa.

Kemiskinan adalah suatu kondisi dimana tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan pangan maupun kebutuhan non-pagan. Sejak mewabahnya corona virus pada awal tahun 2020, pemerintah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akibatnya banyak perusahaan dan kantor yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan dan buruhnya. Hal tersebut merupakan salah satu sebab menigkatnya kemiskinan pada tahun 2020.

Saat kondisi seperti ini, pemerintah harus tanggap dalam mengambil keputusan sehingga dampak dari pandemi dapat diredam, terutama agar kemiskinan di Indonesia tidak terus meningkat. Beberapa kebijakan dibuat pemerintah dalam menangani masalah pandemi, dintaranya, yaitu Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, subsidi listrik 100 persen bagi pengguna daya 450 watt serta 50 persen bagi pengguna daya 900 watt, subidi untuk Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun