Prinsip ini berkaitan dengan perdebatan orang mukmin yang mati dalam perbuatan buruk. Tidak seperti kaum Khawarij yang langsung menggolongkan orang tersebut kedalam golongan orang kafir. Kaum mu'tazirah menggolongkan orang yang mati dalam keadaan melakukan dosa besar kedalam golongan bukan mukmin bukan pula kafir, tetapi statusnya berada ditengah-tengah golongan tersebut (al-manzilah bain al-manzilatain).
Al-'amr bi al-ma'ruf wa al-nahy 'an al-munkarÂ
Prinsip ajaran mu'tazilah berikutnya adalah 'amar ma'ruf nahi munkar, yaitu menyerukan kebaikan dan melarang kejahatan. Berhubungan dengan prinsip keadilan, prinsip ini sama-sama mengarahkan pada berbuat baik dan meninggalkan perbuatan buruk dengan qodrat yang diberikan oleh allah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H