Terdapat banyak sekali pekerjaan masyarakat yang tidak berhubungan dengan keamanan dan senjata, tetapi masih berkaitan dengan bela negara. Contoh: dokter atau perawat yang  akan selalu siap membantu mengobati siapa saja.
Adapun dasar hukum yang mengatur tentang bela negara sebagai berikut:
UUD Tahun 1945:
- Pasal 27 ayat(3) mengamanatkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
- Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"
UU RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
- Pasal 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara"
- Selanjutnya pada ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalan ayat (1), diselenggarakan melalui:
- Pendidikan kewarganegaraan.
- Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
- Pengabdian sebagai prajurit Tentara-Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
- Pengabdian sesuai profesi.
Pelaksanaan bela negara yang dilakukan secara berkesinambungan dapat memupuk dan mempertebal keyakinan pada Pancasila sebagai pedoman dalam membangun bangsa Indonesia. Bela negara memiliki relevansi yang tinggi di era global untuk memperkuat pertahanan bangsa Indonesia ditengah maraknya bermunculan paham dan ideologi asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada pada bangsa indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H