Ayat yang mengharamkan pernikahan beda agama :
1.Firman Allah dalam surat Al-Baqarah (2):221 yang telah dikemukakan diatas
2.Firman Allah dalam surat Al-Mumtahanah (60):10
Terjemahan : "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada(suami)mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayarkan kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan), dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayarkan (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
Ayat yang membolehkan pernikahan beda agama :
Terjemahan : "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi."
Ayat tersebut jelas mengemukakan halalnya menikahi perempuan Ahl al-Kitab. Menurut pendapat terkuat di kalangan Syafi'iyah, perempuan Ahl al-Kitab yang dihalalkan dinikahi tersebut adalah perempuan yang menganut agama Nasrani atau Yahudi sebagai agama keturunan dari orang-orang (nenek moyang mereka) yang menganut agama tersebut semenjak masa sebelum Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul (sebelum Al-Qur'an diturunkan). Muhammad setelah menjadi Rasul atau setelah Al-Qur'an turun, tidaklah dianggap Ahl al-kitab, karena pada ayat di atas terdapat kata min qoblikum (dari sebelum kamu).
Adapun hadits dari riwayat Abu Huraira * , , , , . ( ) * Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal : (1) karena hartanya, (2) karena (asal-usul) keturunanannya, (3) karena kecantikannya, (4) karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan wanita) yang memeluk agama Islam; (jika tidak), akan binasalah kedua tanganmu. . (HR. Bukhari)
Sumber :
Fakultas Syariah UIN KH Achmad Siddiq. 2023. Prof Haris Kupas Tuntas Perkawinan Beda Agama Begini Pemikirannya. Â diakses pada tanggal 16 November 2023
Ismail, M.Syuhudi. 2007. Metodologi Penelitian Hadist Nabi (Jakarta, Bulan Bintang) diakses pada tanggal 18 November 2023
Departement Agama RI. 1992/1993. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta:Dirbenpera Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departement Agama RI) diakses pada tanggal 14 November 2023
Darmabrata, Wahono. 2003. Tinjauan Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Beserta Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaannya diakses pada 19 November 2023
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H