Mohon tunggu...
Ghina Mufidah
Ghina Mufidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aqidah dan Filsafat Islam

Let's make it happen !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Muhammad Abduh: Tokoh Pemikiran Islam atau Ilmu Kalam Modern

29 Desember 2021   19:57 Diperbarui: 29 Desember 2021   19:59 4148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Qadha' dan Qadar, termasuk salah satu pokok-pokok  aqidah dalam agama. Menurut Abduh, ia harus diberi pengertian yang benar, karena sebagai aqidah yang terdapat didalam hati akan terpantul didalam sikap dan perbuatan. Dari situlah pengertian qadha' dan qadar yang benar dapat memantulkan sikap hidup yang dinamis, sedang pengertian yang menyimpang dapat pula menimbulkan sikap yang tidak menguntungkan, fasilitas, bahkan salah pemahaman terhadap ajaran-ajaran agama yang lain.

3. Ke-Esa-an Tuhan

Diantara sifat yang wajib ada bagi Allah adalah sifat Esa. Esa dalam Dzat, Esa dalam Sifat, Esa dalam Wujud, dan Esa dalam perbuatan. Esa dalam Dzat berarti tidak menerima takrib, tidak tersusun dari berbagai unsur, baik diluar maupun didalam akal sendiri. Adapun mengenai Esa dalam wujud dan perbuatan adalah bahwa Dzatnya sendiri yang wajib wujud dan ia sendirilah, tanpa campur tangan yang lain, untuk mengadakan segala yang mungkin ada didunia ini.

Sekian artikel ini saya buat, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. 

Wassalamualaikum wr.wb. 

Referensi :

Nasution, Harun. 1992. Pembaharuan Dalam Islam (Sejarah Pemikiran dan Gerakan). Jakarta: P.T.Bulan Bintang.

Ridha, Muhammad Rasyid. Tarikh al Ustaz al Imam al Syaikh Muhammad Abduh. Mesir:Al Manar.

Shihab, M.Quraish. 2006. Studi Kritis atas Tafsir al Manar. Jakarta: Lentera Hati.

https://id.wikipedia.org/wiki/Muhammad_Abduh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun