Mohon tunggu...
GHINA KHAIRUNNAJAH
GHINA KHAIRUNNAJAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA| PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010167

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG Universitas Mercu Buana Meruya Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ranggawarsita Tiga Era, Kalasuba, katatidha, Kalabendhu dan Fenomena Korupsi di Indonesia

29 Oktober 2024   22:29 Diperbarui: 29 Oktober 2024   22:29 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memasuki era Kalabendhu, kita dihadapkan pada gambaran keruntuhan. Dalam fase ini, masyarakat mengalami penderitaan akibat korupsi yang merajalela dan penyalahgunaan kekuasaan oleh elit yang lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kesejahteraan umum. Ranggawarsita memperingatkan bahwa setiap peradaban yang tidak dikelola dengan baik akan berpotensi mengalami keruntuhan. Dalam konteks Indonesia, banyak kasus korupsi besar yang mengguncang masyarakat, seperti skandal dana bantuan, penyelewengan anggaran, dan praktik kolusi. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa tanpa tindakan tegas dari pemerintah dan kesadaran kolektif masyarakat, keruntuhan sosial dan ekonomi dapat terjadi.

Ranggawarsita juga menekankan bahwa kesadaran akan siklus kehidupan, termasuk konsekuensi dari tindakan korupsi, adalah penting. Dalam Kalabendhu, ia mengajak pembaca untuk merenungkan makna kehidupan dan bagaimana setiap individu dapat berkontribusi pada perbaikan masyarakat. Karya-karya Ranggawarsita bukan hanya sekadar sastra, tetapi juga menjadi pedoman moral yang menginspirasi tindakan kolektif untuk melawan korupsi dan membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.

Secara keseluruhan, pemikiran dan karya Ranggawarsita memberikan wawasan berharga tentang bagaimana korupsi dapat berdampak pada kehidupan masyarakat dan stabilitas suatu bangsa. Masyarakat Indonesia saat ini perlu merenungkan dan menerapkan prinsip-prinsip moral yang terkandung dalam karya-karya tersebut untuk mengatasi tantangan korupsi yang terus ada. Dalam menghadapi era korupsi yang semakin kompleks, integritas, transparansi, dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mewujudkan keadilan sosial.

Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai yang diajarkan oleh Ranggawarsita, masyarakat Indonesia dapat berusaha untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas hidup. Harapan akan masa depan yang lebih baik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama antara rakyat dan pemimpin. Oleh karena itu, warisan Ranggawarsita tidak hanya relevan dalam konteks sastra, tetapi juga sebagai sebuah panduan moral yang dapat membantu masyarakat Indonesia dalam perjuangan melawan korupsi dan pencapaian keadilan sosial. Dengan upaya bersama, kita bisa menciptakan masyarakat yang lebih baik, di mana nilai-nilai integritas dan keadilan dapat ditegakkan.

 Daftar Pustaka

1. Ranggawarsita, Raden Ngabehi. (1985). Serat Kalatidha. Pustaka Jaya.

2. Ranggawarsita, Raden Ngabehi. (1985). Serat Kalabendhu. Pustaka Jaya.

3. Fitriani, R., & Pradana, H. (2021). Korupsi di Indonesia: Tinjauan Sejarah dan Sosial. Jakarta: Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial.

4. Agustina, R. (2019). Pengaruh Korupsi Terhadap Pembangunan Sosial dan Ekonomi di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

5. Suryanto, B. (2020). Kepemimpinan dan Korupsi: Tanggung Jawab Sosial dalam Perspektif Pujangga Jawa. Surakarta: Universitas Sebelas Maret Press.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun