Mohon tunggu...
Ghina RohadatulAisy
Ghina RohadatulAisy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bismillahirrahmanirrahim

semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat, Tanggung Jawab Sosial, dan Upaya Pemberdayaan Ekonomi Umat

15 April 2022   04:45 Diperbarui: 15 April 2022   04:47 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah salah satu negara yang terkena dampak Covid-19 dimana akibat dari pandemi ini tidak lepas dari berbagai permasalahan salah satunya adalah permasalahan ekonomi. Pendapatan masyarkat yang menurun dan bertambahnya jumlah penduduk miskin.

Untuk mengatasi hal ini diperlukan ker jasama dari berbagai pihak, yaitu masyrakat, pemerintah, dan organisasi sosial seperti organisasi pengelolaan zakat (OPZ). OPZ adalah suatu organisasi yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengelola dana masyarakat. Pengelolaan Zakat di Indonesia telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Organisasi pengelolan zakat dibagi menjadi dua yaitu OPZ berbasis pemerintah ada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan OPZ berbasis masyarakat ada Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Zakat merupakan suatu kewajiban bagi seseorang yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan zakat. Zakat mempunyai dua fungsi utama, yaitu yang pertama, zakat perfungsi sebagai ibadah dimana dapat membersihkan harta benda dan jiwa manusia agar senantiasa berada dalam keadaan yang fitrah sebagai bentuk pelaksanaan ibadah kepada Allah AWT. kedua, zakat berfungsi sebagai dana masyarakat yang dapat dimanfaatkan guna kepentingan sosial dalam upaya mengurangi kemiskinan untuk mencapai keadilan sosial. Ayat-ayat tentaang zakat terdapat dalam Al-Qur'an salah satunya terdapat dalam QS Al-Baqarah ayat 110 yang Artinya : "Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Seunguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." 

Pada surat Al-Baqarah ayat 110 ini, Allah SWT memberikan perintah kepada orang-orang beriman untuk melaksanakan sholat dan menyempurnakan rukun-rukunnya. Selain itu, Allah SWT juga memerintahkan umat-Nya untuk berzakat kepada orang yang kurang mampu atau yang memiliki hak untuk menerima zakat tersebut.

Zakat menjadi satu hal yang diwajibkan bagi umat Islam, terutama bagi mereka yang mampu. Selain itu, zakat adalah upaya memperkuat hubungan horizontal untuk membangun sikap kebersamaan antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan zakat terdapat sikap keadilan yang diajarkan dalam agama Islam, dimana ditanamkan prinsip keringanan untuk pelaksanaan suatu kewajiban bagi pemeluknya. Maka dari itu, orang-orang yang terbebani zakat pada hartanya adalah orang yang benar-benar mampu untuk menunaikan kewajiban tersebut. Dalam menentukan seseorang itu dapat disebut sebagai orang yang mampu untuk membayarkan zakat, terdapat kadar atau nishab agar dapat mengetahui mampu atau tidaknya seseorang dalam mengeluarkan zakat. Ketika orang tersebut mampu, akan lebih baik Ketika harta tersebut disalurkan pada Lembaga zakat yang berwenang untuk mengelola dana zakat. Lembaga zakat yang bersangkutan dapat mengindentifikasi siapa yang layak menerima zakat. Zakat bukan hanya menggunggurkan kewajiban kita sebagai umat beragama, namun sebagai upaya sekaligus pemecahan masalah dari keterpurukkan sosial dan ekonomi. 

Zakat dan Tanggung Jawab Sosial

Pelaksanaan zakat secara strategis dapat membantu mengurangi kemiskinan, karena dengan berzakat terdapat hak mustajiq (penerima zakat) dari kalangan dhuafa dan kewajiban muzzaki (orang yang berzakat). Bagi mereka yang mampu, berzakat adalah tuntunan agama dan ibadah sosial. Seseorang yang telah berzakat secara tidak langsung ia telah melakukan Tindakan membantu kelompok sosial tertentu yang dlatarbelakangi kemiskinan dan ketidakadilan. Qardawi juga mengungkapkan bahwa zakat adalah solusi dalam mengentaskan kemiskinan sert upaya membantu mereka yang membutuhkan bantuan finansial. Tindakan itu merupakan tanggung jawab sosial, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan harta.

Di dalam Al-Qur'an dan Sunnah, selalu mengajarkan kita untuk berzakat beriningan dengan sembahyang. Dari sini kita dapat mempelajari bahwa ada dua hubungan yang diutamakan dalam berzakat yaitu hubungan antara manusia dan Tuhan-Nya serta sesama manusia. Diperintahkannya umat Islam untuk berzakat dan ibadah sosial lainnya merupakan upaya menjembatani dan memperat hubungan sosial. Hal ini adalah bentuk dari tolong menolong untuk membantu sesama melalu ibadah yang dianjurkan agama.

Kesadaran diri untuk ikhlas tidak hanya diterapkan bagi mereka yang memberikan zakat, namun perlu diterapkan pula bagi mereka yang menerima zakat. Hal terssebut dilakukan agar para mustahiq dapat memperjuangkan kesejahteraan mereka, tidak hanya mengandalkan dari apa yang diberikan oleh muzzaki. Para penerima dana zakat harus bisa memanfaatkan dana yang diterima dengan sebaik mungkin untuk memperbaiki keadaan ekonomi mereka. Dengan begitu, suatu saat mereka dapat berubah yang pada awalnya adalah penerima zakat menjadi pemberi zakat.

Sementara, zakat dalam bidang sosial memiliki berbagai manfaat bagi pemberi maupun penerima. Bagi mereka yang memberi dijadikan sebagai sarana membersihkan harta. Sedangkan, untuk mereka yang menerima zakat sebagai upaya menghapus sifat iri maupun dengki dan hasut. Tidak hanya itu, zakat dapat mengurangi kesenjangan sosial bagi masyarakat miskin serta mengurangi ketidakadilan ekonomi, dan zakat merupakan faktor penting dalam struktur ekonomi Islam. 

Optimalisasi Peran Zakat di Masa Pandemi Covid-19

Upaya pengoptimalisasian penggunaan dana zakat, perlu kiranya berbagai pendekatan dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman pentingnya zakat dalam kehidupan sosial masyarakat dan meningkatkan ekonomi. Beberapa pendekatan yang bisa digunakan untuk tujuan itu, anatara lain adalah pendekatan keagamaan dan pendekatan sosial.

Pendekatan Keagamaan

Pendekatan ini diperuntukkan sebagai landasan teologis dan sekaligus dalil bagi pemberdayaan ekonomi umat. Penanaman nilai-nilai ekonomis, etos kerja, penghargaan terhadap waktu dan semangat untuk hidup dan membangun kebersamaan, perlu kiranya ditingkatkan agar dana zakat tidak hanya dipergunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif, melainkan juga digunakan untuk hal yang bersifat produktif pula.

Pendekatan Sosial

Masyarakat Indonesia memiliki budaya dimana mereka sangat menghormati orang-orang atau tokoh tertentu sebagai panutan. Mereka ini lah yang diharapkan dapat mengadakan suatu pembinaan ataupun ajakkan secara langsung kepada masyarakat terkait zakat, baik zakat produktif ataupun zakat lainnya. Aktivitas seperti ini sangat dibutuhkan untuk diterapkan di tengah masyarakat. Usaha dalam pengoptimalisasian dana zakat tentu tetap mengalami berbagai kendala, kendala yang pertama adalah dimana kepercayaan masyarakat masih rendah terhadap manajemen organisasi pengelolaan zakat dan masyarakat juga masih kurang kesadarannya pada pengetahuan dalam menunaikan zakat. Kendala-kendala seperti inilah yang harus kita tanggulangi bersama, agar dapat tercapai optimalisasi zakat berjalan dengan baik.

Penutup

Pemberdayaan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan adalah salah satu misi utama dalam mengamalkan nilai-nilai zakat. Perlunya analisis, kerangka berfikir, dan pola kerja yang tepat agar dapat terealisasi pemeberdayaan ekonomi umat di kalangan masyarakat yang kurang mampu. Manusia adalah mahluk sosial, dalam melakukan hal apapun tentu selalu membutuhkan manusia lainnya. Maka dari itu, Ketika kita memiliki kemampuan atau pengetahuan lebih akan sangat lebih baik jika hal itu dibagikan pada sesama manusia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun