”Pemerintah pusat seakan-akan berdiam diri dan tidak memberikan reaksi apa pun terhadap kasus-kasus ancaman terhadap kebebasan beragama dan beribadah yang terus terulang,” kata Bonar Tigor Naipospos Wakil Ketua Badan Pengurus Institute for Democracy and Peace (Setara) saat jumpa pers, Senin (26/7) Parahnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lebih reaktif terhadap kasus video porno daripada kasus-kasus ancaman terhadap kebebasan beragama. Dalam catatan Setara, terjadi peningkatan kasus ancaman dan kekerasan terhadap kebebasan beragama. ”Tahun 2008, ada 17 kasus. Tahun 2009, ada 18 kasus. Tahun 2010, pada periode Juni-Juli, tercatat 28 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama,” katanya. Ini diperparah dengan ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat merupakan ketentuan normatif yang perlu dijadikan pegangan bersama, ungkap Benny Susetyo Sekretaris Dewan Nasional Setara. Pemerintah daerah tidak pernah secara konsisten dan terkesan menutup mata untuk menerapkan ketentuan peraturan itu. ”Pemerintah daerah tidak tegas mengimplementasikan peraturan bersama itu,” katanya. (Kompas, 27/7) Adakah masa depan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia bila pemerintah tidak tegas ciptakan kerukunan?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI