“Kekerasan itu merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Sipil dan Politik, serta Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa 1981 tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan,” katanya. (Kompas, Jumat 21 Desember 2007) [Ibn Ghifarie]
IBN GHIFARIE, Pegiat Studi Agama-agama dan Pemerhati Kebebasan Beragama
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!