[caption caption="Sumber gambar : google.co.id"][/caption]
"Beri saya 10 pemuda, maka akan kuguncang dunia" - Soekarno
"Beri saya kuota 10 giga, maka akan kuguncang dunia" - Saya
Dulu, ketika zaman rakyat Indonesia belum terjajah oleh kerasanya probelamatika dunia sosial media, ketika Bapak presiden bersabda, rakyat yang biasa saja hanya bisa manut manut kepala, paling tidak mereka harus mengerahkan puluhan batalyon pemuda-pemudi ke arena istana negara untuk meneriakan aspirasi mereka.
Sekarang, mari kita bermain di masa depan, ketika Bapak Presiden bisa menyapa rakyatnya dengan secuil kalimat di sosial media, ketika itulah rakyat biasa bebas menanggapi setiap kalimat Bapak Presiden ketika dia bersabda. Teriakan mereka teriakan kata-kata yang hanya dibatasi 140 karakter kata. Ketika sang pemberi sabda tidak perduli apa kata mereka, barulah mereka ke istana.
Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 1 Juli 2016, Bapak presiden Joko Widodo secara langsung memberlakukan program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Presiden Joko Widodo sendiri menegaskan bahwa program pengampunan pajak yang berlaku dari tanggal 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017 nanti tak berarti pengampunan bagi koruptor. “Saya ingin menegaskan bahwa tax amnesty bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau atas aksi pencucian uang. Tidak. Ini saya perlu tegaskan,” itu bukan kata saya, tapi kata Bapak Presiden saat meresmikan peluncuran Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (1/7). (BBC.com)
Sebelumnya, mari kita telaah secara dalam tapi tak setajam silet apa itu "Tax Amnesty". Situs milik Pemerintah yakni www.pajak.go.id menyatakan bahwasanya amnesti pajak adalah ialah yakni yaitu program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah Kepada Wajib pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar tebusan. Sederhananya, Tax Amnesti diartikan sebagai pengampunan pajak, hal ini dilakukan agar mereka-mereka yang menyimpan hartanya di luar negeri dan di luar bumi mau menarik dan menyimpan harta mereka di Indonesia.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden kali ini tentunya mendapatkan banyak sekali tanggapan, dari mereka yang wajib ikut serta pajaknya bakal diampuni sampai ke mereka yang bergaji ampun-ampunan. BBC News Indonesia mengabarkan, sepanjang Senin (29/08) hingga Selasa (30/08), tagar #StopBayarPajak meramaikan timeline Twitter di Indonesia, sebagai wujud protes terhadap kebijakan amnesti (pengampunan) pajak.
Sekitar kurang lebih 18.000 kicauan rakyat Indonesia, yang berceloteh menggunakan hastag #StopBayarPajak sudah cukup membuat Bapak presiden Joko Widodo meminta Menteri keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugaeastiadi untuk mengklarifikasi mengenai kebijakan tersebut.
Hadirnya tagar tersebut tentunya adalah akibat dari keresahan masyarakat Indonesia yang masuk kedalam kategori pendapatan yang ampun-ampunan. Tak hanya masyarakat yang berkategori dompet tipis yg berceloteh demikian, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD pun berceloteh di akun sosial pribadinya, @mohmahfudmd. Pemerintah disebutnya mulai menyasar penerimaan pajak dari masyarakat yang berpendapatan ampun-ampunan karena target tidak tercapai.
Kekuatan sosial media yang memiliki peranan penting di zaman yang serba tinggal klik, kebebasan masyarakat mendapatkan informasi tentu saja menimbulkan efek afektif dalam komunikasi politik, siapapun bisa dengan cepat dan gamblang memberi sikap atas suatu informasi, mereka para pembuat informasi harus segera mengklarifikasi semua sedari dini, agar minim terjadinya miss komunikasi.
Nama : Muhammad Ghazy Alfariqh
NIM : 07031281520179
Kelas : Ilmu Komunikasi A
Kampus : Universitas Sriwijaya, Indralaya
Pembimbing : Nur Aslamiah Supli, BIAM.,M.sc